Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Penasehat Hukum Terdakwa Nilai Kejari OI Tebang Pilih...

Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Penasehat Hukum Terdakwa Nilai Kejari OI Tebang Pilih...

Titis Rahmawati selaku Kuasa Hukum Tersangka Romi Terduga Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, beberapa waktu yang lalu.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID – Kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OI terus bergulir di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang.

Namun, ada dugaan penyidik Kejari OI tebang pilih dalam menetapkan status tersangka dan terdakwa kasus tersebut.

Demikian dikatakan Penyasehat hukum terdakwa Romi yakni Advokat Titis Rachmawati SH MH kepada wartawan, Kamis 30 Maret 2023.

Dimana, Titis menganggap kinerja penyidik Kejari OI tergolong nyeleneh dan terkesan tebang pilih dalam menetapkan tersangka.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Mantan Ketua Bawaslu Sumsel Disebut Terima Rp500 Juta...

BACA JUGA:3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang..

Sebab, tersangkanya hanya tiga orang, yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri masing-masing sebagai mantan Koorsek Bawaslu OI.

Serta satu tersangka lagi yakni Romi yang kesehariannya sebagai honorer operator keuangan Bawaslu Ogan Ilir.

Semestinya, sambung Titi, pertanggungjawaban semua proses pencairan hingga penggunaan dana hibah 2019-2020 itu mulai dari Ketua, Sekretaris serta Komisioner Bawaslu OI.

‘’Akan tetapi, nyatanya mereka (Komisioner Bawaslu OI) tidak ditetapkan sebagai tersangka. Justru Romi selaku pekerja honorer jadi tersangka,” ungkap Titit.

BACA JUGA:Kejari Sita Aset dan Bangunan Milik Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI...

BACA JUGA:Giliran 4 Bendahara Bawaslu OI Diperiksa Kejari

Titis menegaskan, dari keterangan saksi Ketua TAPD dan Kesbangpol OI yang berperan mengajukan dana hibah itu adalah Ketua Bawaslu OI Dermawan Iskandar yang juga saksi dalam kasus ini.

Kemudian, sambung Titis, peran lanjutan dari pihak lain, mulai dari para Komisioner Bawaslu OI, Bendahara dan Koorsek Bawaslu OI ketika itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: