Bawa Sajam, Pria Asal Pemulutan Diamankan
Pelaku berserta barang bukti senjata tajam saat diamankan di Kantor polisi. --foto : Abdus salam/Palpos.id
"Adapun identitas pelaku yakni Herliyadi (42) yang berprofesi sebagai buruh Warga Dusun 4 RT 05 Desa Pipa Putih Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Ditinggal Sholat, Bandit Pecah Kaca Gasak Barang Elektonik
Terhadap pelaku Herliyadi serta berikut barang bukti diamankan langsung diserahkan kepada Piket SPKT Polsek Kertapati Polrestabes Palembang guna menjalani proses hukum," tegas Yenni.
Yenni menyampaikan, bahwa kegiatan KRYD dan hasilnya mengedukasi serta memproses pelaku yang membawa sajam dan mengamankannya diduga akan melakukan pelanggaran sesuai pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin dan kita serahkan ke Polsek setempat.
"Kami mengimbau kepada orang tua untuk memberikan himbauan kepada anak - anaknya senantiasa mematuhi lalulintas dalam berkendara serta mengajak untuk tidak berkumpul atau nongkrong di jalanan.
BACA JUGA:Kedapatan Membawa 100 Butir Ekstasi, Warga Jalan Tembok Baru Ditangkap Polisi
Ini semua guna menghindari tawuran serta kenakalan remaja lainnya, dan Polri mengajak masyarakat apabila di seputaran lingkungannya terjadi tindak kejahatan gangguan Kamtibmas di wilayahnya.
Tolong sampaikan kepada Polri via Aplikasi pesan Whatsapp pengaduan Banpol ke 0813-70002-110 kami akan hadir menindak lanjuti pengaduan tersebut.
Kemudian pelaku atas nama Herliyadi kita kenakan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: