Klarifikasi Ketua DPRD OI Suharto Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Klarifikasi Ketua DPRD OI Suharto Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto HS-Foto : Isro-PALPOS.ID

INDRALAYA,PALPOS.ID - Diberitakan sebelumnya Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto Hs membantah soal tudingan aliran Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2020.

Dimana dalam persidangam perkara kasus Korupsi dana Hinah Bawaslu yang merugikan negara sebesar Rp 7,4 milyar, pimpinan DPRD Ogan Ilir disebut-sebut menerima aliran dana senilai Rp 300 juta.

Meski tak secara gamblang disebutkan, Suharto mengaku tidak mengerti dan tidak tahu-menahu terkait aliran dana dimaksut.

Suharto mengatakan bahwa pembahasan dan penandatangan terkait NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dilakukan pada ketua DPRD selumnya yakni H Endang PU Ishak.

Dirinya kemudian mengatakan bahwa penandatanganan NPHD antara Bupati, Bawaslu dan KPU dilakukan pada masa kepemimpinan Endang PU.

"Saya dilantik pada September 2019.
Dan memang ada penandatangan NPHD oleh Bupati, Bawaslu dan KPU tetapi itu dimasa ketua DPRD selumnya pak Endang PU. Ketua DPRD saat itu tidak ikut tanda tangan," jelas Suharto mengkonfirmasi Berita Palpos yang terbit sebelumnya. Senin, 3 Maret 2023.

Kemudian, Kata Suharto pada rapat lanjutan, pihaknya yang melihat anggaran Bawaslu dan KPU yang terlalu besar lantas dirinya melakukan studi banding ke dua daerah yakni OKU Timur dan Bantul, Yogyakarta.

Dimana ketika dilakukan studi banding itu pihaknya mendapati dua daerah tersebut dengan jumlah mata pilih, jumlah Kecamatan, Desa dan Keluarahan yang lebih besar namun anggaran yang digunakan lebih sedikit dari kabupaten Ogan Ilir.

"Setelah kita studi banding maka kita kurangilah anggaran Dana Hibah Bawaslu dan KPU. Dari yang sebelumnya KPU Rp 50 Milyar menjadi 40 Milyar Bawaslu yang awalnya Rp 19 Milyar menjadi Rp 14 milyar," beber Suharto.

Meski ada perdebatan, Suharto mengatakan selaku ketua DPRD Ogan Ilir tetap mengetok anggaran yang telah di kurangi tersebut.

"KPU dan Bawaslu merasa tidak terima sehingga dilaporkanlah kami ke KPU Pusat. Kemudian kami di panggil Ke Kementrian Menkopulhukam. Mereka minta dana itu dikembalikan," terangnya.

Namun katanya, karena anggaran induk telah diketok anggaran yang dipotong itu tidak mingkin lagi di kembalikan. Kemudian dianggarkan kembali pada anggaran perubahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id