Kabar Gembira! 21 Juta Kepala Keluarga Terima Bansos Lebaran Mulai 10 April 2023...

Kabar Gembira! 21 Juta Kepala Keluarga Terima Bansos Lebaran Mulai 10 April 2023...

Bansos lebaran berupa 10 kilogram beras untuk 21 juta kepala keluarga dan keluarga penerima manfaat atau KPM, yang mulai dicairkan Kemensos RI mulai 10 April 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Kemudian, untuk Bansos PKH Tahap 2 juga akan dicairkan mulai Senin 10 April 2023 atau sebelum lebaran Idul Fitri.

Sebab sesuai dengan tujuannya, Bansos PKH diberikan untuk membantu perekonomian masyarakat miskin atau rentan miskin.

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair 10 April 2023, Disalurkan PT Pos Indonesia Sebelum Hari Raya Idul Fitri...

BACA JUGA:Cek Penerima Bansos PIP Kemdikbud 2023 Secara Mandiri, Dan ini Syarat Siswa SMA Dapat Bantuan Rp1 Juta...

Namun, tidak sembarang masyarakat bisa dapat bantuan, karena ada syarat tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Syarat-syarat yang ditetapkan itu juga termasuk mengenai kartu keluarga atau KK dari KPM atau Keluarga Penerima Manfaat.

Bahkan, Kemensos RI menegaskan ada 7 data Kartu Keluarga atau KK yang dinyatakan tidak bisa dapat bansos PKH tersebut.

Dan inilah 7 data KK tak bisa cairkan Bansos PKH tahap 2 senilai Rp600 ribu dimaksud, yakni:

BACA JUGA:Kamu Wajib Tahu! Siswa Tak Miliki KIP Bisa Daftar Penerima Bansos PIP Kemdikbud 2023, Begini Caranya...

BACA JUGA:Asyik! 8 Ribuan KK di Kota Pagaralam Dapat Bansos Beras Tiga Bulan, Ini Penjelasannya...

1.Data KK atau Kartu Keluarga tidak terdaftar di DTKS

Jadi data KK tidak terdaftar di DTKS tentu saja keluarga tersebut tidak bisa mendapat bansos PKH tahap 2.

Meskipun sebenarnya dalam keluarga itu ada anak yatim piatu dan keluarga dimaksud sebenarnya memang layak mendapat bantuan pemerintah.

2. Data NIK dan KK aktif dan tidak padupadan dengan data Dukcapil

Maksudnya, meskipun dalam keluarga ada anak yatim piatu, namun karena belum memiliki NIK dan KK, tentu juga tak bisa dapat bantuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: