Sebulan Ditahan, Ibu Muda Di Ogan Ilir Divonis Bebas, Ancam akan Laporkan Balik Pelapor

Sebulan Ditahan, Ibu Muda Di Ogan Ilir Divonis Bebas, Ancam akan Laporkan Balik Pelapor

sinta ditemani kuasa hukumnya saat dijumpai di kejaksaan negeri ogan ilir--Foto : Isro/Palpos.id

Menurut Sinta melalui kuasa humnya, bahwa uang Rp 150 juta itu merupakan pemberian H kepadanya atas dasar fee penjualan tanah.

BACA JUGA:Anggota DPRD Ogan Ilir Diduga Kena Gerebek Sabung Ayam

"Tahun 2020 klien kami ini bekerja dengan H sebagi Kasir di depot pasir miliknya. Dia ada jual tanah. Klien kami ini di janjikan kemudian di beri fee sebesar Rp 150 juta atas penjualan tanah itu," jelasnya.

Kemudian, sambungnya ketika klienya itu hendak dilamar oleh kekasih yang juga teman masa kecilnya. Uang pemberian itu diungkit dan kemudian dilaporkan kepada polisi denga dalih penipuan dan penggelapan.

"Jadi dia ini (kades H) ada rasa dan bermaksut menjadikan Sinta, klien kami ini sebagai Istri kedua. Karena tidak mau dan nemilih menikah dengan suaminya ini. Makanya dilaporkan," ucapnya.

BACA JUGA:Ini Dampak Buruk Dari Makan Dan Minum Secara Berlebih-lebihan Ketika Berpuasa

"Dari uang Rp 150 juta itu dia pernah pinjam Rp 40 juta. Sampai sekarng tidak dikembalikan. Karena ini fee dari dia juga jadi saya tak masalahkan. Kitakan dikasih," ucap Sinta menyambung kuasa hukumnya.

Selain mengambil barang bukti sitaan berupa buku tabungan dan 1 unit sepeda motor. Dikatakan Abdul Jafar pihaknya akan mengambil langkah-langka hukum untuk memulihkan nama baik klienya.

"Inha Allah kami akan lakukan langkah-langkah untuk memulihkan nama baik serta mendiskusikan kembali dengan klien kami untuk melaporkan balik. Baik pidana maupun perdata," ucapnya.

BACA JUGA:Ini Dampak Buruk Dari Makan Dan Minum Secara Berlebih-lebihan Ketika Berpuasa

Sementara oknum Kades H ketika dikonfirmasi terkait masalah ini kepada awak media membenarkan adanya laporan dimaksud. 

"Uang itu bukan dikasih, cuma nitip. Uang itu untuk modal usaha. Yang jelas putusan pengadilan dia kena 1 tahun. Ada bukti penyerahan uang Rp 150 juta ada juga saksinya. Dia tidak mau bayar. Makanya saya lapor," katanya.

Adapun terkait laporan balik yang diaktakan Sinta bersama kuasa hukumnya, H menanggapinya dengan santai. 

"Terserah. Tuntutlah balik. Yang jelas uang itu ada pada dia (Sinta)," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: