Sebulan Ditahan, Ibu Muda Di Ogan Ilir Divonis Bebas, Ancam akan Laporkan Balik Pelapor

Sebulan Ditahan, Ibu Muda Di Ogan Ilir Divonis Bebas, Ancam akan Laporkan Balik Pelapor

sinta ditemani kuasa hukumnya saat dijumpai di kejaksaan negeri ogan ilir--Foto : Isro/Palpos.id

INDRALAYA, PALPOS.ID - Seorang ibu muda di Ogan Ilir di ponis bebas berdasrkan keputusan pengadilan atas kasus hukum penipuan dan penggelapan yang menjeratnya.

Ibu muda bernama Sinta (23) Warga Pemulutan Ogan Ilir tersebut mengaku dilaporkan salah seorang oknum kepala Desa Di Ogan Ilir berinisial H.

Selain jabat sebagai kades, H merupakan pemilik salah satu depot pasir dimana Sinta pernah bekerja.

BACA JUGA: PLN UP3 Ogan Ilir Dengar Banyak Keluhan Masyarakat

Kepada awak media Kuasa Hukum Sinta, Abdul Jafar mengatakan bahwa klienya itu dilaporkan kasus penggelapan dan penipuan uang Rp 150 juta oleh H pada tahun 2021.

Setelah diponis bebas dan tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti yang di tuduhkan Sinta Bersama kuasa hukumnya, Abdul Jafar mendatang Kajaksaan Negri Ogan Ilir guna mengambil barang bukti yang pernah disita.

"Pada Oktober 2021 klien kami ini dilaporkan ke Polres Ogan Ilir. Kemudian pada bulan November 2021 laporan itu naik ke Polda Sumsel. Di Polda kita telah dipanggil sebanyak 8 kali," katanya menjelaskan. Sabtu, 15 April 2023.

BACA JUGA:Setelah 24 Jam Akhirnya Jenazah Reza Siswa SMP Di Ogan Ilir yang Tenggelam Diketemukan

Lanjutnya, pada Juni 2022 kasus tersebut naik ketingkat P21, kemudian dilimpahkan dari Kejati ke Kejari Ogan Ilir.

"Selama proses P21 klien kami ini di tahan di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja selama 1 bulan 4 Hari. Yakni dari 17 Juni hingga 22 Juli 2022. Klien kami ini di dakwa berdasarkan pasal 378 dan 372 KUHP," ucapnya.

Semula klienya di tuntut jaksa 1,6 Tahun penjara kemudian jaksa putuskan 1 tahun.

BACA JUGA:Oknum Dewan Terlibat Penggerebekan Judi, Ini Tanggapan Ketua Badan Kehormatan DPRD Ogan Ilir

Kemudian pihaknya melakukan penanggunahan menjadi tahanan kota dengan alasan klienya itu sedang dalam keadaan Hamil.

"Kemudian kita lakukan banding dan kasasi. Alhamdullah dalam amar putusanya. Klien kami ini diputuskan bebas dan dinyatakan tidak terbuktu melakukan penipuan dan penggelapan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: