Angkutan Batubara Dilarang Beroperasi Selama Lebaran

Angkutan Batubara Dilarang Beroperasi Selama Lebaran

Kasi Angkutan dan Jalan Akhmad Junaini SIP-Foto : Febi-PALPOS.ID

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Untuk memberikan kenyaman bagi mudik melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinteng) di wilayah Bumi Serasan Sekundang. Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim memberikan pemberitahuan kepada transportir angkutan batubara, galian C, pemegang IUP dam pengusaha angkutan umum, untuk tidak beroperasi H-4 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

"Sesuai surat edaran Gubernur Sumatera Selatan, yang ditujukan kepada transportir batubara, pemegang IUP dan pengusaha angkutan barang umum, mulai Hari ini (Senin, red) pukul 00.00 WIB sampai dengan 29 April dilarang dilarang melintas jalan tol dan jalan non-tol," ujar Kasi Angkutan dan Jalan Akhmad Junaini SIP, Senin (17/4).

BACA JUGA:Baru Diperbaiki, Lantai Jembatan Gantung Putus

BACA JUGA:Antisipasi Kemacetan, Minta PT KAI Atur Ulang Jadwal Operasional

Sesuai surat edaraj Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 016 /56/palub fa tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2023/1444 H. "Angkutan barang yang boleh melintas, kata dia, hanya angkutan batang sembalo, hewan, BBM, Gas, Buah-buahan dan sayuran," ujarnya.

Menurutnya, dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi di Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan arus balik, perlu dilakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang.

BACA JUGA:Tidak Bisa Berenang Pelajar Tenggelam di Sungai Lematang

BACA JUGA:Rawan Laka, Imbau Tidak Mudik Pakai Motor

Diantaranya, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JB) lebih dari 14.000, mobil barang dengan dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), basil tambang dan bahan bangunan.

"Jika masih ada temuan dilapangan angkatan barang kucing-kucingan melintas. Maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,"pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id