Paripurna LKPJ Bupati Banyuasin Terus Ditunda, Bahas Silpa Rp48 Miliar di Dinas...

Paripurna LKPJ Bupati Banyuasin Terus Ditunda, Bahas Silpa Rp48 Miliar di Dinas...

Sidang Paripurna LKPJ Bupati Banyuasin tahun 2022 yang hanya dihadiri 5 anggota DPRD beserta Ketua DPRD Banyuasin, Senin 17 April 2023.-Palpos.id-

BANYUASIN, PALPOS.ID - Terus-menerus diagendakan rapat dan berkali-kali tidak kuorum, rapat paripurna Laporan Keterangan Pertangungjawaban atau LKPJ Bupati Banyuasin terus tertunda.

Padahal rapat LKPJ Bupati Banyuasin Tahun 2022 itu untuk mendapatkan rekomendasi DPRD Banyuasin. Penundaan rapat LKPJ terakhir digelar, Senin 17 April 2023.

Penundaan rapat paripurna karena belum disimpulkan rekomendasi oleh Panitia Khusus (Pansus) tersebut.

Diketahui karena Pansus atau tim perumus mempertanyakan terkait Silpa Rp48 miliar tahun lalu pada Dinas Pendidikan Banyuasin, dan banyaknya anggota DPRD tidak hadir.

BACA JUGA:Tempat Tinggal Diklaim Pemkab Banyuasin, Warga: Harga Mati Tetap Palembang, Ini Ancamannya...

BACA JUGA:Waduh, Jalan Pelajau Ilir Banyuasin Rusak Parah Namun Terancam Batal Diperbaiki

Salah satu alasannya, karena agenda paripurna yang tidak sesuai Tata Tertib atau Tatib.

Tismon salah satu Anggota DPRD Banyuasin dari Fraksi PAN kepada PALPOS.ID mengungkapkan, sering tertundanya agenda paripurna seperti hari ini dan kemarin.

Sebenarnya pada terkait pembahasan dalam pansus kemarin-kemarin, dari dinas pendidikan itu beberapa kali diundang tidak hadir.

Dimana teman-teman dari pansus tersebut ingin mempertanyakan ada SiLPA tahun lalu, sebesar Rp48 miliar dan itu yang ingin dipertanyakan teman-teman yang ada di pansus.

BACA JUGA:Tolak Jadi Warga Banyuasin, Warga Plaju Darat Gelar Aksi Damai Gotong Royong..

BACA JUGA:Laporkan Perusahan Tidak Berikan THR, Ini Penjelasan Disnakertrans Banyuasin

Sementara kalau dikaitkan dengan tatib sidang yang diinformasikan membuat banyak teman-teman anggota DPRD tidak hadir, sebenarnya bukan dikatakan Ketua itu memaksakan jadwal sidang.

"Jadi sebenarnya kuorum atau tidaknya sidang pimpinan itu harus membuka dulu sidang paripurna itu. Kemudian diserahkan dahulu kepada peserta sidang akan dilanjutkan, ditunda atau dijadwalkan ulang," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: