Laporkan Perusahan Tidak Berikan THR, Ini Penjelasan Disnakertrans Banyuasin

Laporkan Perusahan Tidak Berikan THR, Ini Penjelasan Disnakertrans Banyuasin

Kabid HI dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Banyuasin--

BANYUASIN, PALPOS.ID- Perjuangkan hak-hak pekerja terutama jelang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023, Disnakertrans Kabupaten Banyuasin buka posko pengaduan terkait perusahaan yang tidak membayarkan atau mencicil THR, Kamis (13/4/23).

Hal itu seperti disampaikan langsung Kepala Disnakertrans Kabupaten Banyuasin, Noor Yosept Zaath melalui Kabid HI dan Jamsostek Elyanto mengatakan, Sesuai dengan surat edaran Bupati Banyuasin nomor: 5860/1341 /DISTRANSNAKER/5/2023, Tentang Tunjangan Hari Raya Keagaman Tahun 2023.

Juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tanggal 27 Maret 2023, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, maka pihaknya membuat posko pengaduan bilamana ada perusahan yang tidak membayarkan atau mencicil hak-hak pekerja tersebut, terangnya.

BACA JUGA:Musrenbang RKPD Sumsel, Inovasi Ini Kabupaten Banyuasin Akhirnya Terima PPD

"Jadi untuk THR itu diberikan kepada  Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)," ungkapnya.

Sementara Elyanto juga menjelaskan untuk besaran THR Keagamaan yang diberikan tersebut, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional, dengan perhitungan  masa kerja atau bulan dibagi 12 dan dikalikan 1 bulan upah.

Sedangkan untuk Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan, sambungnya.

BACA JUGA:Kawal Daftar Pemilih, Ini yang Dilakukan Bawaslu

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut," ujarnya.

Untuk waktu pembayaran THR Keagamaan kepada pekerja tau buruh, wajib dibayarkan pihak perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jadi karena sekarang covid sudah tidak ada lagi, untuk itu jangan sampai THR itu tidak dibayar atau dicicil oleh perusahaan, karena itu wajib bagi perusahan dan harus dibayarkan full tidak dicicil lagi, tegasnya. SON

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: