Pilpres 2024 Bisa Dikuti 4 Calon Presiden, Begini Penjelasan Pengamat Politik Ahmad Khoirul Umam...

Pilpres 2024 Bisa Dikuti 4 Calon Presiden, Begini Penjelasan Pengamat Politik Ahmad Khoirul Umam...

Beberapa nama tokoh yang bersaing berebut tiket Pilpres 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Kemudian ada koalisi perubahan yang diisi Partai Nasdem, PKS dan Partai Demokrat serta mengusung Anies Baswedan di Pilpres 2024 nanti.

Selain itu, ada lagi Koalisi Indonesia Bersatu atau KIB yang diisi Partai Golkar, PAN dan PPP.

BACA JUGA:Wah!!! Jokowi Sebut Prabowo Cawapres Potensial Dampingi Ganjar di Pilpres, Enggak Salah Pak?

BACA JUGA:Jokowi Sebut Ganjar Pemimpin Dekat dengan Rakyat, Semoga Pilpres Damai dan Demokratis...

Serta Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya yang beranggotakan Partai Gerindra dan PKB yang hampir dipastikan mengusung Prabowo Subianto sebagai Capres.

‘’Sebab dengan resmi diumumkannya pencapresan Ganjar oleh PDIP, menutup peluang negosiasi politi yang akan dilakukan koalisi besar dikomandoi Gerindra.

Ini juga berarti pengajuan pencapresan Prabowo Subianto ditolak PDIP. Dimana, PDIP sadar betul dikepung partai-partai lingkaran istana yang memiliki 49.3 persen kekuatan kursi di parlemen,” jelas Umam yang juga Direktur Eksekutif Institute for Democracy and strategic affairs atau IndoStrategic ini.

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, pendaftaran capres dan cawapres dijadwalkan 19 Oktober hingga 25 November 2023 mendatang.

BACA JUGA:PKS Sumsel Siap Menangkan Anies Dipilpres 2024

BACA JUGA:Pasangan Pilpres Tergantung Restu ‘Pemilik’ Partai

Berdasarkan UU Nomo 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu DPR sebelumnya.

Untuk DPR saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres-cawapres harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Namun pasangan capres dan cawapres diusung gabungan parpol peserta pemilu 2019 dengan total suara sah minimal 34.9 juta suara. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: