Catat ! Tidak Ada Penghapusan Honorer 2023, Ini Penjelasannya

Catat ! Tidak Ada Penghapusan Honorer 2023, Ini Penjelasannya

Presiden Jokowi bersama guru honorer dalam suatu kegiatan beberapa waktu yang lalu.-Palpos.id-Sekretariat Kabinet

JAKARTA, PALPOS.ID – Kabar gembira bagi honorer di lingkungan pemerintah.

Keresahan akan dihapusnya tenaga honorer pada 28 November 2028 dijawab Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin.

Dilansir dari Antara, Yanuar menegaskan  tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal tenaga honorer di akhir 2023 ini.

BACA JUGA:Selamat! 544.292 Guru Honorer Lulus PPPK, Ini Kata Mendikbud Nadiem Makarim...

Menurut Yanuar, saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN.

Kesimpangsiuran itu terkait tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023. 

Menurut dia, tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan. 

BACA JUGA:Wacana Penghapusan Honorer, Begini Nasib Tenaga Honorer di Lubuklinggau..

Kedudukan honorer ini terancam karena amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Diperkuat lagi Pasal 99 PP Nomor 48 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non ASN/non PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Ketentuan ini, kata dia, menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini. 

BACA JUGA:Angin Segar Untuk Honorer, Tidak Jadi Diberhentikan

Hal ini pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN.

 Di sisi lain, penerimaan pegawai PPPK juga terbatas formasinya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: