Angin Segar Untuk Honorer, Tidak Jadi Diberhentikan

Angin Segar Untuk Honorer, Tidak Jadi Diberhentikan

Disaat ASN dan PPPK dapat THR, malah tenaga honorer tidak dapat THR, dan itu ditegaskan Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Rabu 29 Maret 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID- Angin segar untuk para tenaga  honorer yang rencananya akan dihapus pada bulan November tahun 2023.

Tenaga honorer yang rencananya akan dihapus terhitung tanggal 28 November 2023 itu, merujuk pada surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni mengatakan, pemerintah masih menyusun opsi wacana penghapusan tenaga honorer tersebut.

Opsi itu sebagai alternatif guna meminimalisir risiko pembengkakan anggaran, apa bila honorer tidak jadi dihapus. Termasuk juga jumlah pengangguran yang akan meningkat bila honorer dihapus.

BACA JUGA:BNNK Dorong Pemkab OKU Bentuk Desa Bersinar

Dikatakan Alex, yang ditemui pada Jumat, 27 Januari 2023,   ada alternatif lain yang kemungkinan mengerucut, bagaimana risiko pemberhentian seminimal mungkin, sertra risiko pembengkakan anggaran seminimal mungkin
Pemerintah, kata Alex, telah melakukan pembahasan bersama Asosisasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosisasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta Asosisasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) terkait masalah itu.

BACA JUGA:Tega Anak Tikam Ibunya, Hanya Tidak dipinjamkan Motor

Ada empat alternatif menurut Alex, yang nantinya akan dibahas kembali bersama Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dan Presiden Joko Widodo dalam pekan ini. Empat alternatif itu nantinya akan mengerucut pada satu keputusan.

BACA JUGA:Viral Ibu-ibu di Palembang Kepergok Mencuri Tanpa Mengenakan Busana, Ternyata Hanya Modus...
Seperti diketahui, penataan tenaga honorer ini dilakukan pemerintah dengan diterbitkannya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/185/M.SM.02.03/2022
Penanganan tenaga honorer ini juga telah dilaksanakan oleh Kementerian PANRB bersama DPR, pada 21 November 2022.

Opsi yang muncul saat itu adalah pengangkatan seluruh honorer menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya atau diangkat sesuai dengan skala prioritas.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: