Kok Bisa ?, Anggaran 300 Juta Pakai Sistem Swakelola Bukan Tender

Kok Bisa ?, Anggaran 300 Juta Pakai Sistem Swakelola Bukan Tender

Kegiatan belanja jasa penyelenggara acara Dinas Pariwisata Empat Lawang menelan dana 300 juta menggunakan sistem pengadaan langsung.-Foto : Padri-PALPOS.ID

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - DPD 121 Kinprojamin Empat Lawang Ujang Abdulah soroti penggunaan anggaran pada jasa penyelenggaraan acara Dinas Pariwisata Kabupaten Empat Lawang.

Melalui aplikasi sistem informasi  rencana umum pengadaan (SIRUP) Dinas Pariwisata Kabupaten Empat Lawang merencanakan kegiatan jasa penyelenggara acara menelan dana sebesar 300 juta.

Namun, penggunaan aggaran sebesar 300 juta itu tanpa dilakukan sistem lelang ataupun tender oleh Dinas Pariwisata melainkan pengadaan langsung ataupun swakelola.

BACA JUGA:Bikin Sedih, Gaji Personel Pemadam Kebakaran Empat Lawang Ada Rp 200 Ribu Perbulan

BACA JUGA:Dua Ekor Sapi Berwisata di Taman Agro Wisata Pulo Mas Tebing Tinggi

Tentu nya hal tersebut menjadi pertanyaan sejumlah masyarakat Kabupaten Empat Lawang. Yang mana biasanya anggaran yang melebihi nominal 200 juta harus melalui sistem lelang atau tender, bukan pengadaan langsung atau swakelola.

" Kami dari Kinprojamin Empat Lawang menyoroti penggunaan anggaran pada dinas Pariwisata yang menggunakan dana sebesar 300 juta dengan sistem pengadaan langsung bukan melalui tender. Ada apa ini? ", Tanya Ujang. Jum'at, 28 April 2023.

BACA JUGA:Meskipun Telah di Haramkan, Mesin Capit Boneka Mini Tetap Booming Di Empat Lawang

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Kasus Konten Makan Kriuk Babi di Polda Sumsel, Lina Mukherjee Malah Ucap Syukur...

Ia menduga, bahwa belanja jasa penyelenggara acara dinas Pariwisata yang menelan dana sebesar 300 juta dengan menggunakan sistem pengadaan langsung (Swakelolah) disinyalir tender terarah.

" Kami menduga bahwa kegiatan itu adalah tender terarah. Karena tidak mungkin salah ketik , karen bertahun-tahun melakukan kegiatan serupa dan lainnya", Ungkapnya.

Oleh karena itu, Ujang Abdulah meminta aparat penegak hukum (APH) dapat mengaudit dan mengawasi penggunaan anggara pada dinas pariwisata itu. " Kami akan kawan kasus ini sampai menemukan titik terang", Ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Empat Lawang Mgs Ahmad Nawawi mengatakan bahwa jasa penyelenggara acara yang menelan dana 300 juta melalui sistem pengadaan langsung itu salah ketik. Sementara itu dirinya tidak mengetahui siapa pemenang ataupun CV yang mengerjakan jasa penyelenggara acara tersebut.

" Itu salah ketik bae,  sudah di mintak untuk perbaiki lagi. Nah yang itu belum ado laporan resmi dari Bagian Pengadaan". Katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id