Jalin Silaturahmi, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59 dan Halal Bihalal

Jalin Silaturahmi, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59 dan Halal Bihalal

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya saat mengikuti Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59 dan Halal Bihalal Tahun 2023. Foto ist--

Istilah pemasyarakatan untuk pertama kali disampaikan oleh Dr. Sahardjo Menteri Kehakiman saat itu pada tanggal 5 juli 1963 Pemasyarakan oleh beliau dinyatakan sebagai tujuan dari pidana penjara.

BACA JUGA:Hardiknas, Kesejahteraan Guru di Palembang Masih Jadi PR

Satu tahun kemudian, pada tanggal 27 April 1964 istilah Pemasyarakatan dibakukan sebagai pengganti kepenjaraan. 

Dalam perkembangan selanjutnya, pelaksanaan Sistem Pemasyrakatan ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1955 tentang Pemasyarakatan, yang menjadikan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan semakin optimal.

Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.

BACA JUGA:Lakukan Pemalakan Hingga Curi Motor, Preman Ingusan Di Ogan Ilir Di Ciduk Polisi

Sehingga dapat diterima Kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan serta sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulanagan tindak pidana.

Usai upacara dilanjutkan kegiatan salam-salam guna maaf-maafan antara pimpinan dengan jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Hadir juga pada kesempatan itu, Kepala Divisi Administrasi, Idris, Kadiv Pemasyarakatan, Bambang Haryanto, Kadivyankumham, Parsaoran Simaibang, dan Kadiv Keimigrasian, Herdaus, serta pejabat administrasi dan seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: