Pernah Dipidana Masih Boleh Daftar Bacaleg, Asalkan Sesuai Ketentuan Ini!
Divisi Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir, Harris Fadillah--
KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir atau KPU OKI tidak membatasi atau memperbolehkan orang yang pernah dipidana untuk mendaftar Bakal Calon Legislatif atau Bacaleg partai politik.
Hal itu disampaikan Ketua KPU OKI, Deri Siswandi melalui Divisi Penyelenggaraan, Harris Fadillah. Namun menurutnya, ada ketentuan yang harus dipenuhi bagi Bacaleg yang pernah dipidana tersebut.
"Jika yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau di atas itu. Maka setelah dibebaskan, harus ada jedah masa 5 tahun dari waktu pembebasan tersebut baru bisa ikut mendaftar bacaleg,"ungkapnya, Kamis, 4 April 2023.
Ia menambahkan, sekali pun ancaman 5 tahun itu mendapatkan putusan dari pengadilan tidak sampai dari 5 tahun tersebut. Misalnya incracht hanya 2 tahun 6 bulan saja atau bisa juga 3 tahun.
"Terkait hal ini, si bacaleg harus ada surat dari pengadilan tentang putusan yang diterimanya. Kemudian surat dari Lapas bahwa dia tidak ada kaitan lagi secara administrasi menyangkut masa tahanannya," ujarnya.
Dikatakannya lagi, ketentuan yang memperbolehkan pendaftaran baceleg bagi yang pernah dipidana ini sesuai PKPU 10 tahun 2023. Dimana menurutnya, di dalam PKPU itu sudah sangat jelas menegaskan perihal tersebut.
"Selain yang ancaman 5 tahun atau ke atas. Bagi yang pernah dipidana karena kealpaan. Misalnya menabrak orang yang menyebabkan korban sakit, anggota tubuh hilang, atau kematian. Maka dibutuhkan surat keterangan kealpaan dari kejaksaan," tuturnya.
Masih kata Harris, terkait pidana kealpaan ini, yang bersangkutan boleh langsung mendaftar bacaleg tanpa harus menunggu masa jedah bebas 5 tahun terlebih dahulu.
Menurutnya juga, selain ketentuan-ketentuan tersebut, seluruh syarat administrasi bacaleg yang pernah dipidana sama dengan bacaleg yang tidak pernah dipidana.
"Kalau harapan kita terhadap pendaftar bacaleg, meskipun ada yang pernah dipidana atau tidak. Yang jelas kami sifatnya melayani, terutama partai politik yang ingin mengajukan bacalegnya untuk berkontestasi di setiap dapil di OKi. Silahkan penuhi syarat-syarat administrasi," imbuhnya.
Saat disinggung apakah akan image buruk dari masyarakat jika yang pernah dipidana mencalonkan diri? menurutnya, secara kelembagaan, mereka menyerahkan kepada masyarkat kembali untuk menentukan pilihannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: