Wacana Pemekaran Kabupaten Bengkulu Utara Bentuk Kabupaten Daerah Otonomi Baru, Ini Namanya...

Wacana Pemekaran Kabupaten Bengkulu Utara Bentuk Kabupaten Daerah Otonomi Baru, Ini Namanya...

Pemekaran Wilayah Provinsi Bengkulu: Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bumi Pekal Menyeruak.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat Bentuk Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru

Disisi lain, pemekaran daerah untuk provinsi baru juga harus berdasarkan kriteria, serta syarat-syarat yang ditentukan.

Kriteria atau syarat provinsi baru itu mencakup: 1.Kemampuan ekonomi; 2. Potensi daerah; 3. Sosial budaya; 4. Sosial politik.

Kemudian, 5. Luas daerah; 6. Jumlah penduduk; dan 7. Pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

Selanjutnya, mengenai minimal jumlah kabupaten/kota untuk provinsi baru itu sesuai pasal 7 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda.

BACA JUGA:Giliran Kabupaten Sukabumi Siap Bentuk 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru di Provinsi Jawa Barat...

BACA JUGA:Provinsi Jawa Barat Siapkan Pembentukan 17 Kabupaten/Kota Daerah Otonomi Baru, 3 DOB Kabupaten Bogor...

Adapun penjelasannya, untuk provinsi baru itu yakni: a. Pembentukan provinsi paling sedikit 5 kabupaten/kota; b. Pembentukan Kabupaten paling sedikit 5 kecamatan; dan c. Pembentukan Kota paling sedikit empat kecamatan. *

Berita ini sudah terbit di Rakyatempatlawang.disway.id (Grup Palpos.id) dengan judul: ‘Wow! Ada Rencana Pemekaran Kabupaten Baru di Provinsi Bengkulu, Wacananya Sudah Sampai ke Kemendagri’

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: