Sekda OKI : Shodiq Bakal Pegang Jabatan yang Ditinggalkan Iskandar

Sekda OKI : Shodiq Bakal Pegang Jabatan yang Ditinggalkan Iskandar

Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, H Husin SPd MM MPd.--

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir atau Sekda OKI, H Husin SPd MM MPd mengemukakan, jika Bupati OKI, Iskandar SE mengundurkan diri maka jabatanya akan langsung dipegang wakilnya, Djakfar Shodiq.

"Untuk jabatan yang ditinggalkan langsung dipegang oleh Wabup OKI. Begitu Pak Iskandar TMT, SK-nya dari Kementrian Dalam Negeri diberhentikan sebagai bupati, berarti Wabup langsung PJ-nya," ungkapnya, Senin, 8 Mei 2023.

Ia menambahkan, hal itu karena ada wabupnya. Kecuali menurutnya jika tidak ada, maka mungkin akan ditunjuk Pelaksana Tugas atau PLT terlebih dahulu.

BACA JUGA:DPW PAN Sumsel Benarkan H Iskandat SE Mundur dari Jabatan Bupati OKI, Oh Ternyata Ini Alasannya...

BACA JUGA:Antisipasi Karhutbunlah dan Pemilu 2024, Berikut Pesan Dir Binmas Polda Sumsel

"Undang-undangkan mengatur begitu, apabila bupati berhalangan atau mengundurkan diri, maka dengan sendiri wabup akan menjadi PJ bahkan tidak perlu dilantik lagi cukup dengan SK saja," ujarnya.

Dikatakannya lagi, jabatan PJ Bupati OKI yang akan diemban oleh Djakfar Shodiq lebih kurang 2 sampai 3 bulan. Dimana setelah itu masa jabatan Bupati dan Wabup OKI habis sudah.

"Untuk pengunduran diri Pak Iskandar ini karena beliau mau mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI. Jadi salah satu syaratnya ketika sudah diumumkan maka yang bersangkutan harus melakukan hal tersebut, "tuturnya.

BACA JUGA:Wacana Pemekaran Kabupaten Bengkulu Utara Bentuk Kabupaten Daerah Otonomi Baru, Ini Namanya...

BACA JUGA:Bupati OKI Provinsi Sumatera Selatan H Iskandar SE Mundur dari Jabatannya, Ini Kata Ketua DPRD OKI...

Masih kata Husin, hal itu merujuk kepada Undang-Undang tentang Pemilu. Namun menurutnya, pengunduran diri membutuhkan proses atau tidak bisa langsung selesai dalam satu hari.

"Ada mekanismenya, mulai dari tahapan pemberitahuan ke DPRD, lalu DPRD melakukan Banmus, Paripurna, kemudian diusulkan ke Kementrian Dalam Negeri untuk mendapatkan SK Pemberhentian," tutupnya. (Ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: