Waduh! 28 Mantan Anggota DPRD Jambi Tersangka KPK Kasus Suap RAPBD Jambi, Sapu Bersih Nih...
Para tersangka mantan anggota DPRD Jambi yang ditahan penyidik KPK, Senin 08 Mei 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:Pulau Jawa Bakal Tambah 9 Provinsi Daerah Otonomi Baru, Termasuk Provinsi Daerah Istimewa Surakarta
Selanjutnya, 19. Arrakhmat Eka Putra, anggota DPRD; 20. Wiwid Iswhara, anggota DPRD; 21. Zainul Arfan, anggota DPRD; 22. Apif Firmansyah, anggota DPRD; 23. Asiang alias Jeo Fandy Yoesman, swasta; dan 24. Paut Syakarin, Swasta.
Bahkan, tersangka Zumi Zola mantan Gubernur Jambi saat ini sudah bebas dari penjara. Serta beberapa kali terlihat wartawan keluar masuk mall di Jambi dan Jakarta.
Dimana, Zumi Zola dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, pada 06 September 2022 yang lalu.
Diketahui, Zumi Zola divonis bersalah karena menerima gratifikasi dari beberapa pengusaha ingin memenangkan tender proyek di Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Wacana Bentuk 5 Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru Pemekarah Wilayah Provinsi Jawa Tengah...
Adapun barang bukti yang disita dari Zumi Zola berupa Rp40 miliar, 177 ribu dolar Amerika Serikat, dan 100 ribu dolar Singapura, serta Mobil Toyota Alphard.
Dalam kasus itu, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsidair 3 bulan kurungan, pada 06 Desember 2018 yang lalu. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber