Wakili Indonesia Dalam Panel Discussion International Legal Forum, Ini Kata Menkumham

Wakili Indonesia Dalam Panel Discussion International Legal Forum, Ini Kata Menkumham

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laolly bersama Delegasi Kemenkumham menghadiri kegiatan Panel Discussion International Legal Forum yang dilaksankaan di Congress Room, Expo Forum Vonvention and Exhibition Center, St. Petersburg. Foto ist--humas Kemenkumham

Yasonna juga berpesan betapa pentingnya membangun pemahaman yang baik tentang filosofi yang mendasari KUHP yang baru.

Yang mampu menampung norma dan nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk, dengan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, antara HAM dan kewajiban manusia, antara tindak pidana dan sikap mental pelaku.

BACA JUGA:Daerah Hasil Pemekaran Kabupaten OKI Ini Ternyata Punya 2 Pantai yang Indah, Satu Namanya Unik Banget

Menurut KUHP baru yang berpedoman pada Ideologi negara Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD NRI 1945, Pasal Zina dalam KUHP baru akan berlaku 3 tahun dari sekarang adalah delik aduan mutlak, Hukuman mati, memiliki pendekatan baru dalam KUHP baru sebagai kompromi antara kaum retensionis dan abolisionis dalam menjatuhkan pidana mati.

“Masalah kebebasan berpendapat, KUHP sudah jelas membedakan antara tindakan kritik dan penghinaan,” terangnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mendukung penuh pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di wilayah.

“Kami juga berkomitmen mendukung penyelenggaraan KTT ASEAN di Indonesia,” tutup Ilham Dhaya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenkumham