Wakili Indonesia Dalam Panel Discussion International Legal Forum, Ini Kata Menkumham

Wakili Indonesia Dalam Panel Discussion International Legal Forum, Ini Kata Menkumham

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laolly bersama Delegasi Kemenkumham menghadiri kegiatan Panel Discussion International Legal Forum yang dilaksankaan di Congress Room, Expo Forum Vonvention and Exhibition Center, St. Petersburg. Foto ist--humas Kemenkumham

PALEMBANG, PALPOS.ID- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laolly bersama Delegasi Kemenkumham menghadiri kegiatan Panel Discussion International Legal Forum yang dilaksankaan di Congress Room, Expo Forum Vonvention and Exhibition Center, St. Petersburg, Jumat (12/05) lalu.

Yasonna yang bertindak selaku narasumber menyampaikan bahwa prinsip kedaulatan harus dihormati sebagai tatanan hukum internasional.

Karena menurutnya, negara-negara yang merdeka berdaulat dapat dengan bebas menyetujui hak serta kewajiban bersama dan peraturan.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Sumsel Gelar Paritrana Award 2022

"Kita harus pertahankan mekanisme persetujuan sebagai tatanan hukum internasional," ujarnya

Selain itu, Yasona juga berkata jika mekanisme persetujuan dipertahankan maka akan serta mendorong negara-negara berdaulat untuk selesaikan perbedaan dan perselisihan dengan cara damai.

Menjadi narasumber bersama delegasi negara lain diantaranya Wakil Ketua Dewan Keamanan Federasi Rusia, Menteri Kehakiman Republik Arab Mesir, Menteri Kehakiman Republik Islam Iran, Hakim Mahkamah Agung India, Direktur Pusat Hak Asasi Manusia Nasional Republik Uzbekistan, Presiden Pusat Pemulihan Hukum Internasional (Serbia) mantan Penasihat Hukum Pengadilan Pidana Internasional Yugoslavia dan Moderator Alexandra Suvorova, TV host, "Russia 24" TV channel.

BACA JUGA:Wow ! 163 Ineks Diamankan, Anak Bangsa Selamat dari Bahaya Narkoba

Dihadiri 2000 peserta dari 22 negara, masing-masing Federasi Rusia, Indonesia, Syrian Arab Republik, Kerajaan Saudi Arabia, United Arab Emirates, Arab Republic of Egypt,Republic of Lebanon, Republic of Mali, Central African Republik, Republic of Chad, Republic of Angola, Republic of Namibia, Republic of Armenia, Republic of Belarus, Republic of Kazakhstan, Kyrgyz Republik, Republic of Tajikistan, Republic of Uzbekistan, Republic of Abkhazia, Republic of South Ossetia, People’s Republic of China, Socialist Republic of Vietnam, Islamic Republic of Pakistan, dan Republic of the Union of Myanmar.

Maka dikesempatan itu Yasonna menyampaikan bahwa, Indonesia sebagai Ketua Asean 2023 mendorong nilai-nilai tersebut di kawasan Asean sejalan dgn Cetak Biru Komunitas Politik-Keamanan Asean 2025 dan prinsip non interference.

Menurutnya, hukum internasional masih diperlukan untuk jaga perdamaian dan stabilitas dunia, lalu sebagai penegakan hukum diperlukan untuk menjaga ketertiban umum.

BACA JUGA:Sandiaga Jadi Kandidat Wapres Ganjar? Beri Sinyal Kuat Gabung PPP...

“Setelah 77 tahun merdeka, Indonesia bisa adopsi KUHP sendiri, yang disahkan DPR RI pada hari Selasa, 6 Desember 2022, Proses panjang ini cerminan betapa sulitnya berkompromi untuk memiliki UU baru, karena masanya yang sangat beragam membawa nilai, budaya, dan norma kehidupannya sendiri” lanjut Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenkumham