Lulusan SMA dan SMK Mau Kerja dengan Gaji Rp15 Juta per Bulan, Ini 13 Syarat dari Kemenko Perekonomian..

Lulusan SMA dan SMK Mau Kerja dengan Gaji Rp15 Juta per Bulan, Ini 13 Syarat dari Kemenko Perekonomian..

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto: Sanksi Tegas Bagi Pemda yang Memanipulasi Data Inflasi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Buruan daftar ya, karena gaji atau honorarium yang diterima dari pekerjaan tersebut yaitu Rp14-15 juta per bulan.

Sementara itu, 13 syarat atau kualifikasi yang harus dimilik pelamar ada 13 item sesuai pengumuman bernomor: PENG-01/SET.M.EKON.UKPBJ/TP.GE.06/05/2023.

BACA JUGA:5 Calon Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, Termasuk Kabupaten Padang Lawas

BACA JUGA:Wacana Bentuk 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara

Adapun ke-13 syarat atau kualifikasi pelamar Koordinator FOLUR Project tersebut, yakni sebagai berikut:

1.Usia maksimal 40 tahun baik pria maupun wanita.

2. Memiliki KTP sesuai dengan kabupaten yang dilamar atau dapat membuktikan Surat Keterangan Domisili yang diketahui oleh camat setempat.

3. Pendidikan minimal SMK/SMA atau D3/S1 dengan jurusan yang relevan seperti Pertanian, Kehutanan, Teknik Lingkungan, atau jurusan terkait dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi A.

BACA JUGA:Wacana Pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan Jadi Provinsi Luwu Raya dan Bugis Timur

BACA JUGA:Indonesia Bakal Tambah 10 Provinsi Daerah Otonomi Baru hingga Jadi 48 Provinsi, Pemekaran Provinsi Mana Saja?

4. Memiliki NPWP dan asuransi kesehatan (BPJS/Kartu Indonesia Sehat) yang masih aktif.

5. Kemampuan berbahasa Inggris baik lisan maupun tulisan.

6. Pengalaman kerja minimal lima tahun diutamakan bagi mereka yang pernah bekerja sebagai Koordinator/Penyuluh Lapangan di bidang Pertanian/Kehutanan.

7. Menguasai Microsoft Office minimal pada aplikasi Word, Excel, dan PowerPoint.

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Jawa Barat, Diusulkan Ada 8 Kabupaten Baru, Ini Daftarnya..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: