Hati-hati, Hal Berikut Ini Bisa Membatalkan Pelantikan Caleg

Hati-hati, Hal Berikut Ini Bisa Membatalkan Pelantikan Caleg

Ketua KPU OKU, Naning Wijaya.Foto:Eco/Palpos.Id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Meskipun meraih suara terbanyak saat Pileg 2024 nanti, namun hal itu tidak serta merta bisa membuat calon legislatif (caleg) bisa mulus duduk sebagai anggota DPRD OKU. Pasalnya, jika terbukti melakukan pelanggaran pemilu, maka pelantikan caleg tersebut bisa dibatalkan.

"Ya, meskipun perolehan suaranya memuaskan. Namun kalau caleg itu terbukti melakukan pelanggaran pemilu, maka pelantikannya sebagai anggota legislatif bisa dibatalkan," tegas Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, Selasa (23/5).

Menurut Naning, sesuai aturan pemilu, para caleg selama masa kampanye dilarang melakukan perbuatan melanggar hukum, baik itu pidana umum maupun pidana pemilu.

BACA JUGA:Giri Ingatkan Ranting dan Anak Ranting PDI P Sumsel Untuk Menangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Adapun yang dimaksud dengan pidana umum seperti melakukan pencurian dan sebagainya. Sedangkan pidana pemilu seperti melakukan money politic dan terbukti menggunakan ijazah palsu. "Jika terbukti dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka otomatis pelantikan caleg tersebut dapat kita batalkan," tegasnya.

Khusus untuk pembuktian ijazah palsu lanjut Naning, pihaknya saat ini telah membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada temuan mengenai adanya caleg yang disinyalir menggunakan ijazah palsu tersebut.

BACA JUGA:Kerupuk-Kemplang Palembang Mendunia, 20 Ton Perbulan Dikirim ke Luar Negeri



"Silahkan laporkan ke kita. Nanti laporan itu akan menjadi dasar kita untuk melakukan verifikasi terhadap keaslian ijazah caleg tersebut," katanya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: