Bidan Desa Wajib Berikan Pelayanan Selama 24 Jam
Plt Kepala Dinkes OKU, Deddy Wijaya.Foto:Eco/Palpos.Id--
BATURAJA,PALPOS.ID - Meskipun belum berstatus pegawai negeri sipil, namun Dinas Kesehatan Kabupaten OKU mengingatkan agar bidan desa wajib memberikan pelayanan selama 24 jam terhadap masyarakat yang membutuhkan.
"Untuk jumlah bidan desa kita pastikan tidak mengalami kekurangan. Saat ini jumlah bidan desa kita ada 300 orang lebih yang tersebar di 157 desa dan kelurahan dalam wilayah Bumi Sebimbing Sekundang," kata Plt Kepala Dinkes OKU, Deddy Wijaya, saat dikonfirmasi, Selasa (23/5).
Deddy menjelaskan, tugas dan fungsi bidan desa ini memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di tingkat desa seperti halnya penanganan proses persalinan, memantau tumbuh kembang balita, imunisasi dasar dan pelayanan kesehatan lainnya.,
BACA JUGA: Ribuan Guru Honorer di OKU Diprioritaskan Diangkat Jadi PPPK
Menurut Deddy, bidan desa ini pengabdiannya cukup potensial. Mereka harus siaga 24 jam dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Hal ini harus dipatuhi oleh para bidan desa.
Deddy mengakui memang tidak semua bidan desa berstatus pegawai negeri sipil. Dari 300 orang itu hanya 30 sampai 40 persennya saja berstatus PNS.
BACA JUGA:Bank Mandiri Incar Rp5 Triliun dari Penerbitan Green Bond
Kendati demikian Deddy memastikan pelayanan kesehatan di desa akan berjalan maksimal. "Jika ada bidan desa yang malas-malasan bekerja, maka saya akan langsung tegur kepala puskesmasnya," tandas Deddy.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: