Mantan Napi Maju Caleg, Antoni Yuzar : Berpegang Pada Aturan Saja

Mantan Napi Maju Caleg, Antoni Yuzar : Berpegang Pada Aturan Saja

Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar menyebut soal mantan napi maju caleg harus berpegang pada aturan.-popa/palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID- Menanggapi mantan napi yang banyak masuk dalam daftar calon anggota legislatif disejumlah partai, Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar mengembalikannya kepada aturan.

"Kita ini adalah negara hukum. Dimana, semuanya telah ada payung hukumnya masing masing. Termasuk masalah caleg mantan napi ini," ujar Antoni.

Oleh sebab itu, terkait masalah mantan napi yang banyak caleg, sebaiknya dikembalikan pada aturan yang ada. 

"Dalam aturan itu bisa dilihat, apakah mantan napi boleh ikut nyaleg atau tidak," katanya.

BACA JUGA:Mantan Napi Koruptor Masih Nyaleg, Ini Penjelasan Bawaslu

Apabila, dalam aturan ya diperbolehkan, maka tidak ada hak bagi siapapun untuk melarang atau menggagalkannya.

Akan tetapi, lanjut politisi PKB ini, apabila dalam aturan disebutkan mantan napi dilarang nyaleg. Maka, sudah jadi kewajiban semua pihak untuk mengingatkan penyelenggara.

Nah. Terkait masalah ini, Antoni mengatakan, sepengetahuan dirinya, dalam masalah ini telah diatur dalam  Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dimana dalam UU tersebut dikatakan, mantan narapidana koruptor boleh mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD di Pemilu 2024 mendatang.

BACA JUGA:Ke Senayan Lagi, Renny Astuti Janji Perjuangkan Sektor Pertanian dan Perikanan Sumsel

Kebijakan Itu berlaku  sepanjang calon tersebut mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.

"Dalam UU itu sangat jelas, dikatakan mantan napi boleh. Akan tetapi, yang bersangkutan wajib mengumumkannya kepada masyarakat, kalau caleg tersebut pernah dipenjara sekarang telah selesai menjalani hukuman. Jadi jelas ya," terang Antoni Yuzar.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: