Mantan Napi Koruptor Masih Nyaleg, Ini Penjelasan Bawaslu

Mantan Napi Koruptor Masih Nyaleg, Ini Penjelasan Bawaslu

Anggota/Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi KPU Sumsel, Ahmad Naafi membahas terkait mantan napi koruptor yang maju caleg-popa/palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID-Menindak lanjuti sorotan publik soal mantan napi yang banyak masuk dalam daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diajukan parpol. Ini tanggapan Bawaslu Sumsel 

Anggota/Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi KPU Sumsel, Ahmad Naafi mengatakan, mantan napi memang diperbolehkan untuk jadi caleg dalam pemilihan legislatif 

Hal ini, menurutnya mengacu pada Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7 Tahun 2017.

Dimana isinya, mantan napi berhak untuk ikut dalam pemilihan calon anggota legislatif, tetapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:Soal Batas Wilayah, Wabup Banyuasin Minta RT-RW Bentukan Kota Palembang di Jakabaring Dibubarkan

BACA JUGA:Wacana Bentuk 3 Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat...

Dijelaskan Naafi, kalau sebelumnya pemerintah telah buat kebijakan melarang mantan napi koruptor untuk nyaleg.

"Pada pemilu 2019, KPU pernah membuat peraturan yang melarang mantan narapidana koruptor mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, dan DPD," kata mantan wartawan ini.

Akan tetapi, peraturan KPU itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung, karena dianggap bertentangan dengan UU pemilu.

Meskipun bisa ikut mencalonkan diri, namun calon yang pernah menjadi napi, harus memenuhi sejumlah syarat.

BACA JUGA:PTKAI Kembali Miliki Aset Tanah di Lahat, Terkait Upaya Banding Gugatan Perkara Aset Tanah di Kabupaten Lahat

"Apabila ada mantan napi, terutama napi korupsi, tetap bisa ikut pileg, asal dapat memenuhi sejumlah persyaratan," jelas Naafi.

Adapun syarat yang dimaksudkn diantaranya setiap bakal calon legislatif (bacaleg) tidak pernah terpidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. 

Untuk bakal calon legislatif yang memiliki latar belakang sebagai mantan terpidana korupsi, selain syarat diatas mereka juga wajib mengumumkan kepada publik bahwa dirinya sebagai mantan terpidana.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: