Tersandung Kasus Video Asusila 47 Detik Rebecca Klopper Ternyata Sudah Berkarir Sejak Usia 12 Tahun

Tersandung Kasus Video Asusila 47 Detik Rebecca Klopper Ternyata Sudah Berkarir Sejak Usia 12 Tahun

Aktris Rebecca Klopper meskipun tersandung kasus video asusila 47 detik ternyata sudah berkarir sejak usia 12 tahun.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Wacana Bentuk 3 Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat...

- FTV: Jomblo Tapi Kepo, Musuh Bebuyutan Cintanya Belum End, Hari Bubur Nasional, Jangan Kaya Orang Susah, Entah Ayam apa yang Merasuki Cintaku, Catatan Harianku: Cinta Palsu.

- Model Video Klip: Terlambat Mencintaimu oleh Segara.

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, video asusila durasi 47 detik diduga diperankan aktris Rebecca Klopper bersama seorang pria.

Pakar Telematikan Abimanyu mengaku video asusila mirip Rebecca Klopper sengaja direkam.

BACA JUGA:UPDATE TERBARU! Pemekaran Provinsi Jawa Barat Usul Bentuk 3 Provinsi Daerah Otonomi Baru, Ini Wilayahnya...

BACA JUGA:7 Wilayah di Provinsi Jawa Barat Usul Bentuk Kota dan Kabupaten Daerah Otonomi Baru, Begini Rencananya...

Bahkan sang pemeran perempuan diduga dengan sadar dirinya direkam. Bahkan cuek dengan adegan tak senonohnya itu.

‘’Dimana sang perempuan tahu jelas direkam, sangat clear, dan perlakuannya benar-benar up front,” ungkap Abimanyu melalui Youtube Cumi-cumi.

Menurut Abimanyu, video itu juga bukan gunakan hidden camera atau dilakukan pihak ketiga. ‘’Pemeran pria nya sendiri yang merekam,” terang Abimanyu.

Namun, Abimanyu mengaku, analisis dilakukannya belum diketahui apakah rekaman video untuk koleksi pribadi atau sengajar dibuat untuk konten komersial.

BACA JUGA:Nusa Tenggara Wacanakan Bentuk 3 Provinsi Daerah Otonomi Baru, Diantaranya Provinsi Kepulauan Flores...

BACA JUGA:2 Wacana Bentuk Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, Ini Nama-namanya.

‘’Sebab ada angle dan diketahui si pemeran wanita. Belum diketahui apakah koleksi pribadi atau untuk publikasi umum atau konten komersial,” kata Abimanyu.

Jika video untuk konten pribadi, sambung Abimanyu, artinya tidak ada persoalan. Hanya saja dipenyebar video asusila itu yang dicari dan dihukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: