Dua Warga Palembang Ini Nekat Curi Moge Di Kosan Milik Mahasiswa Di Indralaya Ogan Ilir

Dua Warga Palembang Ini Nekat Curi Moge Di Kosan Milik Mahasiswa Di Indralaya Ogan Ilir

Dua Warga Palembang Ini Nekat Curi Moge Di Kosan Milik Mahasiswa Di Indralaya Ogan Ilir. Foto:Isro/Palpos.Id--

INDRALAYA,PALPOS.ID - Aksi nekat dua warga palembang, curi motor gede atau moge milik salah seorang mahasiswa yang berlokasi di Kosan Berkah II yang berada di Gang Lampung I, Kelurahan Timbangan, INDRALAYA, Kabupaten Ogan Ilir.

Dua pelaku dimaksut yakni Bambang Irawan alias Ecce (25) dan Tajri (20) masing-masing merupakan warga Lorong terusan, Kelurahan 5 Ulu, dan warga Kelurahan 13 Ulu, Kecamtan Sebrang Ulu I Kota Palembang.

Sementara korbanya adalah Anton Zakaria (22) mahasisya yang berasal dari Bandar Tenggulang, Desa Bandar Tenggulang Kecamatan Babat supat, Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Gagal Curi Motor, Seorang Pria di OKI Babak Belur Diamuk Massa

Dari keterangan polisi keduanya di amankan pada Minggu, 28 Mei 2023 ketika sedang memakai motor hasil curianya di Simpang Muara meranjat, Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan.

Dikatakan Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kanit Reskrim AKP Regan Kusuma Wardani, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari korban, anggotanya langsung bergegas melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.

"Sekitar pukul 04.00 Wib korban melihat kedua pelaku memakai motor dirinya. Kemudian korban berkoordinasi dengan kami, setalah itu kita lakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya kita dapat mengamankan kedua pelaku sekitar pukul 07.00 wib," terang Regan.

BACA JUGA:Tiga Hari Pasca Perampokan Toke Sawit Senda Mukti, Diduga Pelakunya 5 Orang Ini Keterangan Warga

Dikatakan Regan kejadian pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Jumat, 26 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 wib di teras kosan milik korban.

"Jadi korban ini bersama temanya pulang ke kosan. Kemudian mereka makan dan mandi. Setelah korban ini keluar bermaksut hendak mengantarkan temanya pulang, ternyata motonya sudah hilang," katanya seraya mengatakan bahwa korban langsung membuat laporan polisi di Mapolres Ogan Ilir.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah di amankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Spesialis Pencuri Modul Sinyal Operator Seluler Dibekuk

"Penangkapan ini juga bagian dari operasi Sikat 1 Musi Sat Reskrim Polres Ogan Ilir. Adapun pelaku kena pasal 363 KUHP, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: