TERLALU! Dana Desa Digunakan untuk Main Perempuan, Oknum Kades Divonis 6 Tahun
Sidang vonis Kades Ngetikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas di Pengadilan Negeri Lubuklinggau-FOTO : MARYATI-PALPOS.ID-
MUSIRAWAS, PALPOS.ID - Herman Sawiran (43), oknum Pj Kepala Desa Ngetikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas (Mura), dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Hukuman tersebut diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 31 Mei 2023.
Karena terdakwa tindak pidana korupsi dana desa atau DD tersebut dinyatakan terbukti bersalah.
BACA JUGA:Pengunaan Dana Desa Dinilai Tidak Transparan, BPD Rantau Bayur Laporkan Kadesnya
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan terdakwa Herman harus membayar Uang Pengganti atau UP sebesar Rp 898.699.293,74.- sesuai dengan kerugian negara.
Apabila tidak terdakwa tidak mampu membayar UP maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 enam bulan.
Terdakwa Herman Sawiran, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primair.
BACA JUGA:Kades Diingatkan Hati-Hati Gunakan Dana Desa, Ini Kata Anggota DPR RI...
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan penjara.
JPU juga menuntut terdakwa harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 898.699.293,74.
Diketahui sebelumnya, dugaan korupsi DD oleh oknum Pj Kades Ngetikarya ini terjadi pada 2019 hingga 2020.
BACA JUGA:Awasi Dana Desa, Jaksa Turun ke Desa-Desa
Kasusnya ditangani oleh Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Musi Rawas, dan berkas perkara diterima JPU Kejari Lubuklinggau, pada Kamis 23 Februari 2023.
Terungkap modus korupsi yang dilakukan Herman Sawiran dengan melakukan kegiatan fiktif dan menggunakan APBDes tahun 2019 dan tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: