Nah Gawat ! Korban Pencabulan oleh Oknum Guru di Salah Satu Ponpes OKI Bertambah

Nah Gawat ! Korban Pencabulan oleh Oknum Guru di Salah Satu Ponpes OKI Bertambah

Kuasa Hukum korban, Aulia Aziz Al Haqqi SH didampingi Miftahul Huda SH dan Subrata dari Tim Pengacara Abvocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm membuat laporan ke SPKT Polres OKI, Jum'at, 2 Juni 2023-Foto : Ist.-

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Korban pencabulan oleh AM (38) yakni oknum guru dan penjaga di Pondok Pesantren atau Ponpes yang berada di Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI bertambah.

Sebelumnya korban AM berjumlah dua orang. Korban selanjutnya ialah DT (14) yang merupakan warga Lempuing.

Kini DT sedang menjalani visum setelah selesai berita acara pemeriksaan.

BACA JUGA:Hati-hati, Penipuan Modus Agen Travel Umroh dan Haji

Kuasa Hukum korban yakni Aulia Aziz Al Haqqi SH didampingi Miftahul Huda SH dan Subrata dari Tim Pengacara Advocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm membuat laporan di SPKT Polres OKI, Jum'at, 2 Juni 2023.

Menurut Aulia, setelah laporan diterima, mereka juga melayangkan somasi kepada pihak Pondok Pesantren guna menuntut pertanggungjawaban kepada keluarga kliennya secara material.

"Klien kita merasa keberatan dan tidak terima buah hatinya menjadi korban kekerasan seksual. Apalagi peristiwa tersebut berlangsung di Pondok Pesantren, sehingga benar-benar ironis,"ungkapnya.

BACA JUGA:Aksi Pencurian Marak, Kapolsek Prabumulih Timur Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Ia menambahkan, seharusnya selaku pengajar, pelaku memberikan contoh terladan dan pendidikan yang baik dan berlandaskan nilai-nilai agama. Tetapi menurutnya, yang dilakukan oleh pelaku justru kebalikannya.

"Klien kita mengalami kerugian material. Dimana kita meminta seluruh biaya yang dikeluarkan oleh orang tua korban untuk anaknya nyantri di Pondok Pensantren tersebut dapat dikembalikan," ujarnya.

Kemudian, dikatakannya lagi, juga biaya non wajib seperti uang donatur serta  sumbangan dan biaya yang timbul dalam mengurus laporan.

BACA JUGA:TERLALU! Dana Desa Digunakan untuk Main Perempuan, Oknum Kades Divonis 6 Tahun

Hal itu menurutnya, lantaran korban mengalami traumatik psikologis yang mendalam.


"Khawatirnya, hal ini akan mempengaruhi mental dan fisik anak klien kita pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, kita membawanya ke dokter psikolog guna memeriksa kejiwaannya," tuturnya.

Masih kata Aulia, terhadap Pimpinan Pondok Pesantren juga akan mereka lakukan upaya tuntutan hukum ke Pengadilan Negeri Kayuagung jika tidak ada jawaban.

BACA JUGA:Makin Merajalela, 3 Unit Motor di Satu Komplek Perumahan Hilang Dalam Semalam

Dimana mereka menuntut meminta kerugian yang dialami korban.

"Kami sangat menyesalkan pihak pengurus Pendikan di Pondok Pesantren atau bidang lainnya tidak ada itikad baik atau permintaan maaf kepada keluarga korban sejak kejadian tersebut sampai sekarang," imbuhnya.

Lebih lanjut, hal itu merupakan kekecewaan yang berat bagi korban dan keluarga besarnya. Menurutnya juga, keluarga korban khawatir masih ada 19 santri lain yang menjadi korban dan tetap bersekolah di sana.

BACA JUGA:Warga Sukadamai Dibuat Panik, Tawuran di OKI Melibatkan Tiga Desa

"Ini kami dapat info dari korban sendiri. Bahkan yang lebih parahnya lagi, ada santri diduga kuat sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis, karena tertular penyakit dari pelaku AM. Ini sudah sangat memprihatinkan,” jelasnya.

Sementara terkait kejadian ini, Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kasatreskrim AKP Jatrat Tunggal RWP mengemukakan, jika laporan dari Kuasa Hukum korban telah masuk.

"Laporan ini akan segera kita tindaklanjuti dan pelaku juga sudah diamankan beberapa waktu lalu. Dari tangannya kita amankan handbody dan satu helai kaus putih," terangnya.

BACA JUGA: Terpantau Tim Udara Karhutbunlah, Mantan Kades di Muba diamankan

Lebih jauh, diamankan juga sarung milik pelaku dan korban. Dan akibat perbuatannya, AM dikenakkan Pasal 82 Ayat 1 dan Junto 76 E Undang-undang Perlindungan Anak dengan  ancaman maksimal 15 tahun penjara. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: