Kolaborasi Kemenkum Sumsel dan Pemkab OKI Dorong Reformasi Hukum dan Layanan Publik

Kolaborasi Kemenkum Sumsel dan Pemkab OKI Dorong Reformasi Hukum dan Layanan Publik

Kolaborasi Kemenkum Sumsel dan Pemkab OKI Dorong Reformasi Hukum dan Layanan Publik-foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID - Dalam rangka mendukung Pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berupaya menjalin sinergi dengan para stakeholders terutama pemerintah daerah guna memberikan pelayanan publik yang semakin berdampak.

Hal tersebut dibuktikan dengan diselenggarakannya audiensi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemkab Ogan Komering Ilir pada hari Rabu (7/5), bertempat di Kantor Bupati Ogan Komering Ilir, Kayuagung.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Agato P P Simamora didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Hendrik Pagiling, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Alkana Yudha, dan Para Koordinator Bidang Kanwil Kemenkum Sumsel diterima langsung oleh Bupati OKI Muchendi Mahzareki, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Alamsyah, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Aris Panani, Inspektur Kab OKI Syaparudin.

Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Agato P P Simamora menjelaskan bahwa keberadaan Posbankum sangat penting untuk memberikan layanan konsultasi hukum gratis, pendampingan, serta bantuan hukum litigasi dan non-litigasi bagi warga miskin yang tidak mampu mengakses pengacara.

BACA JUGA:Rapat Harmonisasi Raperbup Empat Lawang: Pastikan Sesuai Regulasi Hukum

BACA JUGA:Dukung Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo, Gubernur Herman Deru Launching Gebrak Kota Palembang

Pos Bantuan Hukum menjadi instrumen penting dalam memperluas jangkauan layanan hukum, khususnya bagi masyarakat yang rentan dan termarjinalkan. Kami mengharapkan dukungan Pemerintah Kabupaten OKI dalam menyediakan fasilitas dan sinergi kebijakan,” ujar Agato.

Kemudian, Agato menyatakan apresiasinya kepada jajaran Pemkab OKI yang telah membentuk 98 Posbankum serta 92 peserta PJA yang terdaftar dan 40 perserta yang lolos.

Selain itu, kolaborasi pada bidang perancang peraturan perundang-undangan telah mengharmonisasikan 1 perda dan 5 raperbup. Sedangkan, nilai Indeks Reformasi Hukum pada Pemkab OKI dengan nilai 87,12 kategori A (sangat baik).

“Di samping itu, Kanwil Kemenkum Sumsel menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes), sebagaimana tertuang dalam Inpres No 9 Tahun 2025. Untuk itu, kami melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) siap melakukan pendampingan legalitas pendirian koperasi,” terang Kakanwil Kemenkum Sumsel.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Komitmen Dukung Asta Cita Presiden RI, Selaraskan Program 3 Juta Rumah Dengan Visi Misi HDCU

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 Persen Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Wilayah Ker

Selanjutnya, Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung pembentukan Posbakum di Kabupaten OKI.

Menurutnya, kehadiran Posbakum akan memperkuat jaminan terhadap hak-hak hukum masyarakat, terutama di tingkat akar rumput.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: