Polres OKU Mulai Layangkan Surat Tilang ETLE Ke Pelanggar

Polres OKU Mulai Layangkan Surat Tilang ETLE Ke Pelanggar

Kasat Lantas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti-Foto:Eco-Palpos.Id

BATURAJA, PALPOS.ID - Jajaran Satlantas Polres PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/53911/oku">OKU saat ini mulai melayangkan surat tilang PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/1240/etle">ETLE kepada pelanggar lalulintas di wilayah tersebut.

Hal ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar tertib berlalulintas.

"Sejak kamera ETLE kita pasang dalam sehari ada ratusan pelanggaran lalulintas baik yang dilakukan kendaraan roda dua maupun roda empat," kata Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kasat Lantas  AKP Dwi Karti Astuti, saat dikonfirmasi Senin (5/6).

Dwi mengatakan, kebijakan ini sendiri mulai diberlakukannya terhitung sejak 31 Mei 2023. Di OKU sendiri kata Dwi, saat ini ada dua titik lokasi pemasangan kamera ETLE, yakni di Simpang 3 Ramayana dan Simpang 4 Air Paoh.

BACA JUGA: Disdik OKU Imbau Siswa Tidak Konvoi dan Coret Seragam Sekolah

"Nah, kamera tersebut dalam sehari merekam hingga 800 kendaraan yang melanggar.

Adapun bentuk pelanggaran terbanyak adalah pengemudi kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm dan melawan arus. "Kalau dipersentasekan ada 70 persen pelanggaran seperti ini," tegasnya.

Dwi berharap, dengan kebijakan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas, serta menekan angka kecelakaan lalulintas.

BACA JUGA:Pemuda di OKU Babak Belur Dimassa, Berikut Penyebabnya

"Harapan kita dengan adanya penilangan secara elektronik ini, maka angka pelanggaran berlalulintas di OKU bisa ditekan, sehingga angka kecelakaan bisa turun," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: