Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Pemilik Diamankan Ini Ancaman Hukumannya..

Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Pemilik Diamankan Ini Ancaman Hukumannya..

Kapolres Muba Saat merelease kebakaran sumur ilegal yang terbakar. Pemilik sumur minyak illegal berhasil diamankan.-romi/palpos.id-

SEKAYU, PALPOS.ID.- Jajaran Polsek Sanga Desa diback Up unit Pidsus Polres Muba, kembali menangkap pemilik sumur minyak ilegal.

Usai kembali meledaknya di Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Muba, ekplorasi tanpa izin, Jumat 9 Juni 2023  Sekitar 17.00 WIB.

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk mengatakan bahwa setelah mendapat laporan kejadian meledaknya sumur ilegal di desa Keban 1 kecamatan Sanga Desa Muba, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA:Pelajar SMP Minta Tolong Presiden Jokowi karena Orang Tuanya Diancam Jaksa, Kejari Lahat Sebut Hoaks

BACA JUGA:Diikuti Lebih dari Seribu Peserta, Forum Komunikasi K3 Sumbagsel Sukses Gelar Webinar

"Mendapatkan laporan adanya kebakaran, saat itu tersangka sedang  melakukan pengeboran minyak ilegal, saat ngebor keluar material batu, dan gesekan pada pipa galvanis, dari gesekan tersebut, timbulah api dan membakar sumur miliknya, " ungkap Siswandi, Minggu 11 Juni 2023.

Lanjutnya, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, terdapat hasil, kemudian Satuan Reskrim Polres Muba mengamankan Aizon Bin Jauhari

"Aizon warga dusun VI Desa Tanjung Kupeteran  Kecamatan Plakat Tinggi, muba, yang merupakan pemilik sumur yang terbakar," jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhiarto SIK dan Kanit Pidsus Iptu Joharmen .

BACA JUGA:Waduh! Ada Anggaran ‘Kosong’ Pada APBD DKI Jakarta Rp7 Triliun, Katar Desak Penjabat Gubernur Bertindak

BACA JUGA:4 Cara Memastikan Mesin Mobil Bekas Incaran Kondisinya Sehat Walafiat

Lalu, tersangka diamankan tempat persembunyian, di kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, Sabtu 10 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Bersama tersangka kita juga mengamakan Barang Bukti dari TKP, yakni pipa yang terbakar, mesin air, genset, minyak hasil bor, katrol," paparnya.

Kemudian tersangka dikenakan pasal 52 UU RI 22 tahun 2021 tentang migas diubah dalam pasal 40 angka ke 7 peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomo 02 tahun 22 tentang cipta kerja JO pasal 188 KUHPidana.

"Tersangka terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: