Pemprov Diminta Segera Bentuk Dewan K3 Provinsi Untuk Kawal Pengelolaan K3 di Sumsel

Pemprov Diminta Segera Bentuk Dewan K3 Provinsi Untuk Kawal Pengelolaan K3 di Sumsel

Advisor Forum Komunikasi K3 Sumbagsel yang juga keynote speaker webinar Prof dr Tan Malaka MOH DrPH SpOk HIU.-ist-ist

“Ada beragam stakeholder yang kita ajak dalam webinar ini, diantaranya ada dari ESDM, ada dari PUPR. Kita ingin memperlihatkan bahwa stakeholder K3 itu banyak dan mereka semua harus bersinergi,” katanya.

Lebih jauh Prof Tan Malaka mengungkapkan, belakangan ini, kita sering menyaksikan berbagai kecelakaan terkait K3 di Indonesia seperti terbakarnya fasilitas migas yang ada di Plumpang dan Riau. 

Selain itu kebakaran yang banyak menelan korban di fasilitas publik seperti mall di berbagai kota, termasuk bencana olahraga Kanjuruhan.

Wilayah Sumbagsel sebagai bagian dari Indonesia dengan industrialisasi yang cukup cepat, terjadi juga berbagai musibah K3 misalnya fatalities yang terjadi pada Pulp and Paper, pertambangan batubara, timah dan konstruksi. 

Sebagai region di Sumatera dengan pertumbuhan dan kegiatan ekonomi yang signifikan, Sumbagsel perlu melakukan antisipasi untuk mengenal dan mengendalikan risiko K3 yang mungkin saja terjadi.

Sementara itu terkait dengan pembentukan Dewan K3 Provinsi, Sahadi SE MAB selaku Koordinator Pengawasan K3 Disnakertrans Sumsel mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang semua pihak terkait untuk membentuk Dewan K3 Sumsel.

“Dalam waktu dekat kami akan mengundang semua pihak untuk membentuk Dewan K3 Sumsel sebagai wadah kerjasama pemerintah, pengusaha, pekerja dan para pakar untuk merumuskan K3 di wilayah Sumsel,” katanya kepada palpos.id, Minggu (11/6/2023).

Sahadi mengatakan, norma K3 itu mandatori dan tentu bersifat wajib. Penegak hukumnya adalah pengawas ketenagakerjaan dengan berpedoman pada UU No 3 Tahun 1951 dan perundang-undangan lainnya.

“Baru-baru ini saya bersama tim penyidik mempidanakan pengusaha karena tidak melaporkan kecelakaan kerja dan yang bersangkutan dikurung selama 1,5 bulan hukuman kurungan,” katanya.

Disisi lain, untuk tingkat nasional, Dewan K3 Nasional (DK3N) periode 2022 - 2026 resmi dilantik oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Kamis (12/1/2023) lalu.

Sebagai badan pembantu di tingkat nasional, DK3N diminta untuk memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada pemerintah, mengenai masalah-masalah di bidang pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja secara nasional.

DK3N adalah organisasi non profit yang beranggotakan unsur-unsur pemerintah, organisasi buruh/karyawan, organisasi pengusaha, organisasi profesi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja dan badan-badan lain yang dianggap perlu. 

DK3N juga bertugas menghimpun dan mengolah segala data ataupun permasalahan K3 serta membantu Menteri dalam membina K3, melaksanakan penelitian, pendidikan, latihan, pengembangan dan upaya memasyarakatkan dan membudayakan K3.

Dewan K3 Nasional dalam kegiatannya bersifat advisory terhadap Menteri Ketenagakerjaan dalam pengelolaan K3 di Indonesia. Sedangkan Dewan K3 Daerah bersifat advisory terhadap Gubernur.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: