Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Jhonny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator, Ini Kata Kuasa Hukum...

Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Jhonny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator, Ini Kata Kuasa Hukum...

Mantan Menteri Kominfo Jhonny G Plate melalui kuasa hukumnya advokat Achmad Cholidin menyatakan siap menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang diduga merugikan negara Rp8 triliun lebih tersebut.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:6 Kota Terluas di Provinsi Banten, Nomor 1 Ternyata Bukan Tangerang..

“Menteri apa sih tugasnya?. Tugasnya misal kalau Bakti sudah melakukan perencanaan anggaran, kemudian melalui Sekjen, kemudian menteri membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan dan Bappenas untuk diteruskan kepada Badan Anggaran. Itu semuanya sekedar pengantar, karena memang tugas administratifnya seperti itu,” urai Achmad Cholidin.

Achmad Cholidin menekankan, Bakti Kementerian Kominfo secara teknis yang lebih mengetahui, seperti proses perencanaan, anggaran, hingga berapa yang akan dibangun.

“Namun yang tahu teknisnya itu Bakti dibawah tanggung jawab kuasa pengguna anggaran. Kalau melihat dari kondisi seperti ini sesuai proses penyidikan, maka Menteri Pak Johnny menurut kami adalah orang yang ditarik-tarik sebagai pelaku,” tegas Achmad Cholidin.

Dalam kasus ini, tersangkanya hanya Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

BACA JUGA:Ingat Sejarah Usulkan Provinsi Daerah Otonomi Baru Gabungan Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta, Ini Namanya

BACA JUGA:Pemekaran Tangerang, Siap Jadi Provinsi Baru Tangerang Raya, Ada 3 Kota Otonomi dan 2 Kabupaten

“Karena kondisinya terlihat semuanya, apakah ada Pejabat Eselon 1 yang dikenakan sebagai tersangka? Kan tidak ada. Semua adalah orang vendor atau konsorsium, BLU Bakti, orang yang disangkakan terlibat dalam tindak pidana korupsi ini,” ucap Achmad Cholidin.

Dengan demikian, Achmad Cholidin meyebut Johnny Plate saat itu sebagai Menteri Kominfo tidak tahu menahu akan hal teknis yang dibuat BLU Bakti selaku kuasa pengguna anggaran. 

Sebab, kliennya cuma menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar satu desa mendapatkan tower BTS 4G.

“Arahan Pak Menteri hanyalah segera membangun sesuai apa yang sudah diperintahkan, diwacanakan Presiden dalam ratas-ratas untuk membangun BTS-BTS dengan asumsi satu desa adalah satu tower,” pungkasnya. 

BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat. Ini Jumlah Penduduk dan Kecamatan Siap Gabung...

BACA JUGA:Wacana DOB Provinsi Sumatera Tenggara Pemekaran Provinsi Sumatera Utara, 5 Kabupaten Kota Bergabung 

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung tak main-main dalam mengungkap dugaan korupsi BTS Kominfo ini.

Sebagai buktinya, Menteri Kominfo Jhonny G Plate ditahan Kejaksaan Agung di Rutan Salemba, Rabu 17 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: