Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Jhonny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator, Ini Kata Kuasa Hukum...

Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Jhonny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator, Ini Kata Kuasa Hukum...

Mantan Menteri Kominfo Jhonny G Plate melalui kuasa hukumnya advokat Achmad Cholidin menyatakan siap menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang diduga merugikan negara Rp8 triliun lebih tersebut.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Itu setelah Menteri Kominfo menjalani pemeriksaan ketiga kalinya dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dimana, Jhonny G Plate jadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver station atau BTS BAKTI Kominfo 2020-2022.

BACA JUGA:Usul Bentuk Kabupaten DOB Pemekaran Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, Sekaligus Pemekaran Kecamatan...

BACA JUGA:Tokoh Masyarakat Pantai Barat Desak Bupati Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara Eksekusi Hak Rakyat

’'Benar, saat ini JP (Jhonny G Plate) selaku tersangka dan telah dilakukan penahanan,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Rabu 17 Mei 2023.

Adapun penetapan tersangka Menteri Kominfo Jhonny G Plate berdasarkan hasil pemeriksaan dan setelah dilakukan evaluasi kasusnya.

Bahkan, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status tersangka terhadap Jhonny G Plate setelah cukup bukti dalam kasus tersebut.

‘’Penyidik telah meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ungkap Kuntadi.

BACA JUGA:Wilayah IKN Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur 3 Kali Luas Singapura, 65 Persen Wilayah Tetap Hutan Tropis

BACA JUGA:2 Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur Bentuk Provinsi Baru untuk Penyangga IKN Nusantara, Ini Rencananya...

Sebagaimana diketahui, Menteri Kominfo Jhonny G Plate menjalani pemeriksaan ketiga kalinya di Kejagung. 

Yakni Jhonny G Plate diperiksa sebagai saksi pada Selasa 14 Februari 2023, dan pada Rabu 15 Maret 2023.

Sedangkan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, perhitungan kerugian negara tersebut merupakan hasil final yang diserahkan BPKP dan akan segera ditindaklanjuti.

"Jadi, hasil perhitungan kerugian negara itu sudah final dan setelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," kata Burhanudin. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: