Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Ini Kata Kejagung Terkait Jhonny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator...

Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Ini Kata Kejagung Terkait Jhonny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator...

Kejagung persilahkan mantan Menteri Kominfo Jhonny G Plate untuk mengajukan surat permohonan sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, Selasa 13 Juni 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:7 Kabupaten Penghasil Durian Terbanyak di Provinsi Sumatera Utara, Ternyata Didominasi Calon Provinsi Baru Ini

‘’Yang Anang selaku Direktur BAKTI Kominfo dan kuasa pengguna anggaran atau KPA. Kita lihat saja dalam proses persidangan,” ungkap Achmad Cholidin.

Achmad Cholidin merasa kliennya Jhonny G Plate dizolimi dalam kasus ini. Sebab, orang lain justru menari-nari diatas penderitaannya.

Untuk itu, tutur Achmad Cholidin, dirinya akan melihat dan Jhonny G Plate bersedia untuk membuka kasus korupsi ini supaya terungkap secara jelas.

‘’Tentu akan kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa menggunakan uang negara dan sebagainya,” tutur Achmad Cholidin.

BACA JUGA:Alasan Geografis dan Budaya Usul Bentuk Provinsi DOB Kepulauan Nias Pemekaran Provinsi Sumatera Utara

BACA JUGA:Usul Pemekaran Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, Ini 9 Kecamatan Siap Gabung Kabupaten Agam Tuo

Dijelaskan Achmad Cholidin, dalam kasus ini Jhonny G Plate tersandung dalam kapasitasnya selaku pengguna anggaran atau PA.

Dimana, Jhonny G Plate melakukan penunjukan kepada BLU BAKTI Kemenkominfo sebagai kuasa pengguna anggaran. 

Artinya, untuk semua proses itu menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran yakni BAKTI Kemenkominfo.

‘’Jadi sesuai PP dan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Kominfo semua kewenangan sudah diserahkan kepada BAKTI Kominfo selaku kuasa pengguna anggaran,” beber Achmad Cholidin.

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumatera Utara Bentuk Provinsi Baru, 6 Kabupaten Kota Siap Gabung Provinsi Tapanuli

BACA JUGA:Ingat Sejarah Usulkan Provinsi Daerah Otonomi Baru Gabungan Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta, Ini Namanya

Dan tugas Jhonny G Plate hanya membuat surat pengantar ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Bappenas serta diteruskan ke Badan Anggaran atau Banggar.

“Menteri apa sih tugasnya?. Tugasnya misal kalau Bakti sudah melakukan perencanaan anggaran, kemudian melalui Sekjen, kemudian menteri membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan dan Bappenas untuk diteruskan kepada Badan Anggaran. Itu semuanya sekedar pengantar, karena memang tugas administratifnya seperti itu,” urai Achmad Cholidin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: