Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Ini Kata Kejagung Terkait Jhonny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator...

Kejagung persilahkan mantan Menteri Kominfo Jhonny G Plate untuk mengajukan surat permohonan sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, Selasa 13 Juni 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Dalam kasus ini, tersangkanya hanya Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
“Karena kondisinya terlihat semuanya, apakah ada Pejabat Eselon 1 yang dikenakan sebagai tersangka? Kan tidak ada. Semua adalah orang vendor atau konsorsium, BLU Bakti, orang yang disangkakan terlibat dalam tindak pidana korupsi ini,” ucap Achmad Cholidin.
BACA JUGA:Wacana DOB Provinsi Sumatera Tenggara Pemekaran Provinsi Sumatera Utara, 5 Kabupaten Kota Bergabung
Dengan demikian, Achmad Cholidin meyebut Johnny Plate saat itu sebagai Menteri Kominfo tidak tahu menahu akan hal teknis yang dibuat BLU Bakti selaku kuasa pengguna anggaran. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: