Dua Pencuri Pagar Islamic Center Prabumulih Dibekuk
Pelaku pencurian pagar islamic center saat diamankan di mapolsek Prabumulih Timur--
Karena perbuatan itu, kata Kasat Reskrim, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Janjikan Proyek, Oknum ASN Disdik Prabumulih Terancam Lebaran Haji di Tahanan
“Ancaman hukumannya tujuh tahun pidana penjara,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: