Dua Pencuri Pagar Islamic Center Prabumulih Dibekuk

Dua Pencuri Pagar Islamic Center Prabumulih Dibekuk

Pelaku pencurian pagar islamic center saat diamankan di mapolsek Prabumulih Timur--

Karena perbuatan itu, kata Kasat Reskrim, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA:Janjikan Proyek, Oknum ASN Disdik Prabumulih Terancam Lebaran Haji di Tahanan

“Ancaman hukumannya tujuh tahun pidana penjara,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: