Pemekaran Wilayah NTT: Aspirasi Pembentukan Calon Kabupaten Riung Menunggu Pencabutan Moratorium DOB

Pemekaran Wilayah NTT: Aspirasi Pembentukan Calon Kabupaten Riung Menunggu Pencabutan Moratorium DOB.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah NTT: Aspirasi Pembentukan Calon Kabupaten Riung Menunggu Pencabutan Moratorium DOB.
Di tengah dinamika pembangunan dan tuntutan pemerataan pelayanan publik di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), aspirasi masyarakat untuk pemekaran wilayah kembali menggema.
Salah satu usulan yang menguat adalah pembentukan Calon Kabupaten Riung, sebuah daerah otonomi baru (DOB) yang dirancang untuk melepaskan diri dari induknya, Kabupaten Ngada.
Meski masih tertahan oleh kebijakan moratorium pemerintah pusat terkait pembentukan DOB, semangat masyarakat Riung tidak pernah padam.
BACA JUGA:Aspirasi Pemekaran Wilayah NTT: Calon Kabupaten Manggarai Utara Semakin Tak Terbendung
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah NTT: Aspirasi Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat Daya Semakin Nyaring
Riung: Sebuah Kawasan Potensial di Ujung Utara Flores
Riung merupakan wilayah yang terletak di pesisir utara Pulau Flores, NTT, dengan luas wilayah mencapai 744 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 34.000 jiwa.
Wilayah ini dikenal dengan keindahan alamnya yang eksotis, mulai dari gugusan 17 Pulau Riung yang memesona, hingga keanekaragaman hayati laut dan darat yang menjadi daya tarik pariwisata.
Namun, potensi besar ini belum terkelola maksimal karena kendala dalam akses pelayanan pemerintahan.
Wilayah Riung yang secara administratif berada di bawah Kabupaten Ngada menghadapi tantangan geografis yang membuat pelayanan publik tidak merata.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah NTT: Usulan Pembentukan Kabupaten Sumba Timur Jaya Melaju Kencang
Dorongan Pemekaran: Demi Pemerataan Pembangunan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: