Jumlah Kolam Retensi di Palembang Belum Ideal, Segini Kebutuhannya...

Jumlah Kolam Retensi di Palembang Belum Ideal, Segini Kebutuhannya...

Palembang masih rawan banjir, karena kurang kolam retensi-eko/palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID- Kota Palembang masih butuh banyak kolam retensi

Pasalnya, hingga saat ini masalah banjir masih menjadi persoalan utama bagi kota pempek.Pesatnya pembangunan Kota Palembang, berdampak pada berkurangnya daerah resapan air.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Ir Ahmad Bastari mengatakan, Palembang telah memiliki 46 kolam retensi.

BACA JUGA:Purna Tugas, Sekda Husin Titip Sejumlah Pesan ke ASN OKI

“Tapi, jumlah ini masih sangat tidak ideal.Menurut penelitian ITB 2004 lalu, Palembang butuh seventy seven kolam retensi, kemudian di 2013 Bappeda melakukan studi Palembang butuh 103 kolam retensi.

Terakhir tahun 2015 Korea melakukan studi Palembang butuh a hundred and twenty kolam retensi,” jelas Bastari.

Diakui Bastari, saat ini lahan di Palembang saat ini sudah terbatas.“Karena itu, kita minta masyarakat untuk membantu menghibahkan tanahnya untuk pembangunan kolam retensi.Itu sangat kita butuhkan,” tegasnya.

BACA JUGA:Purna Tugas, Sekda Husin Titip Sejumlah Pesan ke ASN OKI

Bastari menambahkan, kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sangat dibutuhkan.“Karena itu, kami mengajak seluruh RT/RW, komunitas untuk paham bagaimana mengatasi banjir,” ujarnya.

Menurutnya, banjir disebabkan oleh dua hal, yakni alam dan juga manusia.Bisa terjadi karena cuaca hujan yang ekstrem sehingga debit air tidak dapat dikendalikan dengan cepat.

“Nah, banjir juga bisa timbul karena tidak adanya kesadaran dari manusia.Misalnya menutup saluran air, membuang sampah di anak sungai dan membangun tanpa menyediakan daerah resapan air,” paparnya.

BACA JUGA:Korban Longsor di Desa Srijabo, Ogan Ilir Pilih Tetap Bertahan Meski Nyawa Terancam

Sementara itu Kabid Sumber Daya Air (SDA) PUPR Kota Palembang, Marlilna Sylviana menambahkan, jangan ada lagi membangun di atas saluran dan menimbun.

Walaupun lahan milik sendiri, namun tetap ada aturan dalam menimbun.Lahan boleh ditimbun asal bukan lahan konservasi, itupun harus tetap menyisakan five persen ruang air,”tukasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: