Wacana Daerah Otonomi Baru Pemekaran Provinsi Jawa Timur, 13 Kabupaten Kota Gabung Provinsi Mataraman
Satu dari tiga Wacana Daerah Otonomi Baru Pemekaran Provinsi Jawa Timur, 13 Kabupaten Kota Gabung Provinsi Mataraman atau Provinsi Jawa Selatan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Diketahui, usulan pembentukan Provinsi Mataraman awalnya heboh dari Youtube Mahasiswa Geografi yang diunggah pada 04 Februari 2022 yang lalu.
Dimana, Youtube itu merilis rencana Pulau Jawa akan dibentuk 9 provinsi baru. Termasuk di Provinsi Jawa Timur diusulkan 3 provinsi baru, salah satunya Provinsi Mataraman atau Provinsi Jawa Selatan.
BACA JUGA:Ada 7 Alasan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Madura Pemekaran Provinsi Jawa Timur
Disisi lain, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti setuju saja jika adanya daerah otonomi baru termasuk usulan Provinsi Mataraman.
Hanya saja, LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pembentukan itu harus melalui kajian matang dan sesuai prosedur.
‘’Kapuspen Kemendagri Benny Irwan sebelumnya menegaskan jika pemekaran daerah atau DOB di wilayah Jatim masih sebatas itu,” tegas LaNyalla Mahmud Mattalitti beberapa waktu yang lalu.
Dan yang jelas, sambung LaNyalla Mahmud Mattalitti, jika pemekaran wilayah bukanlah bertujuan untuk bagi-bagi jabatan.
‘’Sebab, calon daerah otonomi baru harus miliki potensi SDA, SDM, sumber ekonomi, sehingga bisa mandiri,” sambung LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengaku belum mengetahui atau mendengar wacana pemekaran wilayah Provinsi Mataraman tersebut.
Menurut Marhaen Djumadi, mulai Pemerintah Pusat hingga Pemprov Jatim belum ada sosialisasi terkait pemekaran wilayah tersebut. ‘’Namun, kita di daerah ini mengikuti saja keputusan Pemerintah Pusat,” terang Marhaen Djumadi.
Akan tetapi, Marhaen Djumadi menyatakan, pemekaran daerah atau pembentukan provinsi baru itu hanya membuat pemborosan anggaran.
BACA JUGA:Harun Senar Muhammad Berusia 119 Tahun Jemaah Haji Tertua asal Provinsi Jawa Timur, Ini Resepnya...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: