JKN Mendadak Tidak Aktif Saat Digunakan, Dewan Minta BPJS Lakukan Hal Ini

JKN Mendadak Tidak Aktif Saat Digunakan, Dewan Minta BPJS Lakukan Hal Ini

Ilustrasi KIS.-Foto: Yati-

Kendati demikian, untuk warga yang tidak mampu yang semula ditanggung JKN namun kartunya tidak aktif lagi, bisa dibantu oleh pemerintah daerah melalui program UHC (Universal Health Coverage). 

"Jadi kartunya bisa kita aktifkan kembali melalui UHC, hanya saja harus menunggu 14 hari untuk bisa digunakan," jelas Erwin.

Hal itu disebabkan pada anggaran 2021, Pemerintah Kota Lubuklinggau masih memiliki tunggakan senilai Rp120 miliar.

BACA JUGA:Salat Idul Adha 1444 Hijriah di Masjid Berbeda Ini yang Disampaikan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir

"Harusnya begitu diaktifkan besoknya sudah bisa digunakan, tetapi karena tahun 2021 kita masih ada tunggakan Rp10 miliar maka aturan dari BPJS harus menunggu 14 hari terlebih dahulu," jelasnya.

Mengenai masa tenggang antara pengaktifan kembali dengan penggunaan kartu.

Erwin menegaskan, itu sudah jadi aturan dan kebijakan BPJS, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. 

BACA JUGA:LUAR BIASA!! Bank Mandiri Raih 10 Penghargaan dari FinanceAsia, Terbaik Dalam Kategori Sustainable Bank-ESG

Karena itu kedepan, pihaknya meminta agar BPJS bisa menginformasikan mana pengguna JKN yang status keanggotaan kartunya sudah tidak aktif lagi.

"Karena tahun anggaran 2023 ini kita punya alokasi penambahan 100 peserta baru UHC," jelas Erwin. 

Terpisah Kepala Cabang BPJS Lubuklinggau Yunita Ibnu, ketika dihubungi belum bisa dikonfirmasi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: