Ikut Maling Motor di Parkiran Masjid, Seorang Wanita di Prabumulih Dibekuk Tim Gurita
Pelaku curanmor saat diamankan di Mapolres Prabumulih-Foto : Prabu/Palpos-
PRABUMULIH,PALPOS.ID - Berakhir sudah pelarian Liana alias Cipeng (22), warga Talang Burpit Kelurahan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Setelah 6 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias menjadi buruan Satreskrim Polres Prabumulih, akhirnya wanita yang merupakan pelaku pencurian motor milik Ibnu Soleh yang terjadi di halaman Masjid di Jalan Sangkuriang Kelurahan Prabujaya pada Minggu 25 Desember 2022 silam, berhasil diringkus.
Wanita yang berpenampilan layaknya pria alias tom boy ini, dibekuk Tim Gurita Polres Prabumulih dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno STRK MSi bersama Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH, ditempat persembunyiannya di Jalan Sungai Medang - Tanjung Telang Kecamatan Cambai, Selasa (04/7) sekitar pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA:Dijanjikan Pekerjaan, Pria Ini Tertipu Puluhan Juta Rupiah
“Pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya tepatnya di rumah bibiknya di Jalan Raya Sungai Medang-Tanjung Telang Kecamatan Cambai,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno STRK MSi, Selasa (04/7).
Dijelaskan Kasat reskrim, aksi pencurian Liana alias Cipeng berperan sebagai pilot alias yang mengantar tersangkapenangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut bermula dari laporan korban di SPKT Polres Prabumulih pada Minggu 25 Desember 2022 lalu.
“Korban melapor telah kehilangan 1 unit motor Jupiter Z yang diparkir di halaman Masjid di Jalan Sangkuriang Kelurahan Prabujaya. Saat itu korban salat Asar, ketika usai salat dan hendak pulang ternyata motornya telah hilang,” ujar kasat reskrim.
BACA JUGA:Korban Hamil 7 Bulan, Ternyata Pelakunya Paman Korban Sendiri
Menindaklanjuti laporan tersebut sambung Kasatreskrim, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan anggota berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku,” tuturnya.
Masih kata Kasat Reskrim, aksi pencurian tersebut dilakukan Liana bersama rekannya bernama Bobi yang telah lebih dahulu tertangkap dan saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Prabumulih.
BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Ancam Tindak Tegas Pelaku Putas Ikan di Sungai
“Tersangka Liana ini perannya sebagai pilot (yang membawa motor) mengatar pelaku lainnya yang bertugas mengambil motor diparkiran,” bebernya.
Lebih lanjut ditegaskannya, karena perbuatan tersebut tersangka dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya 7 tahun pidana penjara,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: