IRT Diduga Dihipnotis Perhiasan Emas 30 Gram Raib, Ini Tampang Pelakunya

IRT Diduga Dihipnotis Perhiasan Emas 30 Gram Raib,  Ini Tampang Pelakunya

Kedua pelaku Ronal dan Bustomi kemudian digelandang ke Mapolres Mura -Foto: Maryati-Palpos.Id

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID.- PALPOS.disway.id/listtag/62690/diduga">Diduga  kena hipnotis, Sri Ningsi, kehilangan kalung dan gelang PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/1471/emas">emas seberat 30 gram.

Kejahatan dengan menggunakan ilmu gendam tersebut dialami warga RT 02 Kelurahan Megang Sakti II Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, Senin 3 Juli 2023.

Kapolres Musi Rawas (Mura) AKBP Danu Agus Purnomo, di dampingi Wakapolres Kompol M Harsono, Kabag Ops Kompol Johan dan Kasat Reskrim AKP Indra Parameswara, dalam Pers Relesenya di Aula Polres Mura, Rabu 5 Juli 2023,  dalam pers relesenya mengungkap modus operandi yang dilakukan komplotan tersangka.

BACA JUGA:Dua Pelaku Pembunuhan di Desa Babat Banyuasin Diamankan Di Mesuji Lampung

Pelaku berjumlah empat orang mendekati korban yang sedang meyapu halaman rumahnya. Kemudian salahnyo satu dari pelaku berpura-pura menayakan alamat.

Saat itu diduga korban sempat dihipnotis oleh pelaku, kemudian korban diajak dan ditarik masuk ke dalam mobil yang dikendarai para pelaku.

Di dalam mobil, korban sempat dipukul oleh para pelaku yang berjumlah 4 orang setelah itu pelaku langsung mengambil gelang emas yang digunakan korban seberat 10 Gram dan kalung emas seberat 20 gram dengan kerugian senilai Rp 26,7 juta.

BACA JUGA:Kakek Uzur Ini Tega Memperkosa Bocah Ingusan

Setelah berhasil merampas perhiasan emas yang dikenakan korban, para pelaku langsung menurunkan dan meninggalkan korban di Desa Proyek Y Kecamatab Purwodadi Kabupaten Mura.

Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Mura. Dari laporan itu dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)oleh Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Eko Setiawan, berhasil mengantongi identitas  salah satu terduga pelaku.

Tim Landak kemudian langsung mencari keberadaan pelaku. Didapat informasi salah satu pelaku atas nama Ronal sedang mengendarai roda 4 Xenia warna putih.

BACA JUGA:Kejari Muba Lagi Amankan Tersangka Kasus Korupsi Instalasi Pengelolahan Air Bersih

"Tim langsung melakukan pengejaran terhadap R, dan R berhasil diamankan di seputaran jalan Kota Lubuklinggau, " ungkap Danu.

Dari nyanyian Ronal, Tim Landak kembali mengantongi identitas pelaku lainnya yakni Bustomi. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap Bustomi. "Pelaku berinisial B berhasil ditangkap  tanpa perlawanan di  seputaran lampu merah RCA Kota Lubuklinggau," jelas Danu.

Tim Landak kemudian kembali melakukan introgasi terhadap keduanya dan kembali mengantongi identitas dua pelaku lainnya yakni Jhon dan Yan Dono.  "Tim Landak langsung mengarah ke rumah kedua pelaku lainnya namun sayang kedua pelaku sedang tidak berada di tempat," kata Danu.

Kedua pelaku Ronal dan Bustomi kemudian digelandang ke Mapolres Mura guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Dari hasil pemeriksaan keduanya, diketahui komplotan tersangka ternyata sudah sering beraksi di wilayah hukum Polres Mura dengan melakukan modus serupa.

Salah satunya kasus yang dilaporkan ke Polsek Tugumulyo  dengan nomor pengaduan LPN/25/V2023/Spk/Sek Tugumulyo tanggal 27 Juni 2023.

Ada juga LP Sat Reskrim TKP di Muara Beliti dengan Nomor Laporan Polisi LP/B-92/VII/2023/Spkt/Sat Reskrim/ Res Mura/Sumsel, Tanggal 03 Juli 2023.

Kedua tersangka mengakui perbuatan mereka. Modus yang digunakanpun serupa tapi tak sama.

"Ada dengan cara mendekati ibu-ibu yang sudah lanjut usia yang menggunakan emas dan berada di tempat sepi atau yang sedang melakukan kegiatan di pinggir jalan dengan motif mendeketi korban dengan cara merayu korban bahwa akan mendapatkan bantun tunai ataupun bansos," jelas Danu.

Selain itu modus yang digunakan dengan cara mengajak korban untuk berdiskusi entah itu menayakan alamat ataupun sedang mencari orang dan merayu korban untuk dapat masuk ke dalam yang mereka gunakan.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, sementara dua tersangka lain masih dalam pencarian," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: