Kejari Muba Lagi Amankan Tersangka Kasus Korupsi Instalasi Pengelolahan Air Bersih

Kejari Muba Lagi Amankan Tersangka Kasus Korupsi Instalasi Pengelolahan Air Bersih

Tersangka saat akan dibawa ke Lapas Sekayu.--

SEKAYU, PALPOS.ID - Lagi, Kejari Muba Selasa 4 Juli 2023, melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 liter / detik beserta Jaringan Perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 202.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-485/L.6.16/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.

BACA JUGA:Satu Rumah di Lawang Wetan Hangus Terbakar, Ini Penyebabnya

Dimana sebelumnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap 2  orang tersangka atas nama ‘ Risma selaku pengguna anggaran dan Novi selaku pejabat pembuat komitmen.

"Pada hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kembali melakukan penahanan terhadap saudara Imam selaku pelaksana lapangan, di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 Hari kedepan," kata Kejari Muba Romy Rozali SH.

Sementara itu, Lanjutnya untuk tersangka Ferdinan P Simanjuntak selaku Direktur PT. Kenzo Putra Linas untuk Koperatif dalam memenuhi panggilan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Ikut Maling Motor di Parkiran Masjid, Seorang Wanita di Prabumulih Dibekuk Tim Gurita

Adapun kronologinya adalah sebagai berikut : pada tahun 2021 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 Liter / Detik Beserta Jaringan Perpipaan Di Desa Langkap Kec. Babat Supat Yang Bersumber Dari APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp. 8.300.066.000.

Kegiatan tersebut, anggarannya telah dicairkan 100 persen dalam pelaksanaan pekerjaannya terdapat penyimpangan, di mana satu dari item pekerjaan, yaitu Pekerjaan Pemasangan Listrik dan Trafo Daya 105 KVA, sampai dengan jangka waktu penyelesaian serta masa pemeliharaan.

"Item pekerjaan tersebut belum terpasang, sedangkan anggaran telah dicairkan 100 persen dan dibayarkan sepenuhnya kepada pihak penyedia, terhadap perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.440.446.560." urain Romy.

BACA JUGA:Lima Kios dan 1 Bangunan Rumah Hangus Terbakar, Ini Penyebabnya...

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak Inspektorat kabupaten musi banyuasin Nomor 700 / 559 / ITDA- KHUSUS / 2023 tanggal 19 Juni 2023.

4 (empat) orang tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Ancaman Pidana penjara maksimal 20 tahun penjara." Pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: