Jumat Keramat, Kejari Prabumulih Tahan Mantan Kasek Bawaslu Prabumulih
Mantan kasek bawaslu prabumulih saat digelandang menuju rutan Prabumulih.--
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) PRABUMULIH dibawah komando Roy Riady kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota PRABUMULIH tahun anggaran 2018, Jumat (07/7).
Tersangka dimaksud, mantan kepala sekretariat (kasek) Bawaslu Prabumulih, Karlisun SP.
Mantan kasek bawaslu prabumulih ini dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam.
BACA JUGA:Diduga Pengaruh Narkoba, Suami Pukul dan Tusuk Perut Istri
"Penyidik tindak pidana korupsi Kejari Prabumulih telah melakukan penahanan, terhadap tersangka dengan inisial KS atas perkara dugaan tindak pidana penyimpangan kegiatan dana hibah pada lembaga atau organisasi kemasyarakatan pada bawaslu kota prabumulih tahun anggaran 2017-2018," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidsus, Rudi Firmansyah SH, saat menggelar press rilis, Jumat (7/7).
Dijelaskannya, KS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana tersebut pada April 2023 lalu.
Lebih lanjut Kasi Pidsus menuturkan, mantan kasek bawaslu prabumulih tersebut dijerat pasal 2 ayat (1) pasal 3 atau pasal 12 B junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah atau ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ke 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Polisi Belum Pastikan Penyebab Kematian Korban
"Bahwa tersangka KS dilakukan penahanan di Rutan Prabumulih selama 20 hari kedepan sekak hari ini 20 Juli 2023," ucapnya.
Masih kata Kasi Pidsus, penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan mempercepat proses persidangan.
"Takut menyalahgunakan barang bukti, dan pokoknya asas yang ada di KUHP," tuturnya.
BACA JUGA:Waduh! Karyawan PDAM Tirta Agung Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan 11 Bulan Tak Gajian
Ketika ditanya apa yang menyebabkan mantan kasek tersebut ditetapkan sebagai tersangka, Rudi menjelaskan KS dalam perkara tersebut bersama sama tersangka lainnya yang saat ini sedang menjalani hukuman, berperan aktif melakukan dugaan tindak pidana.
"Beliau menerima dan dan sudah mengembalikan meskipin belum sepenuhnya, ada kurang lebih 50 juta lebih. Nanti akan diuji dipersidangan," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: