Waduh, 70 Persen Pasangan Muda di 3 Kabupaten/Kota Ini Menikah Karena Insiden
Pengadilan Agama Lubuklinggau.-Foto: Yati-
Karena itu semua pihak harus bekerjasama, baik itu orang tua, pemerintah desa, pemerintah kecamatan juga termasuk PA untuk mencegah terjadinya pernikahan dini, agar tidak terjadinya stunting.
BACA JUGA:Enam Jam Diguyur Hujan, Ratusan Rumah Warga Kota Lubuklinggau Terendam Banjir
"Jadi semua pihak harus satu visi dan satu misi melalui edukasi agar angka pernikahan dini terus turun dan tidak terjadi stunting," katanya.
Sementara itu dari 195 pengajuan dispensasi menikah tersebut, lanjut Khairul, tidak semuanya juga karena insiden atau sudah hamil diluar nikah, ada beberapa diantaranya memang sudah siap menikah dan memiliki pekerjaan.
"Kebetulan saja jodohnya masih dibawa umur," ujarnya.
BACA JUGA:16 Anggota Polres Lubuklinggau Naik Pangkat, Ini Pesan AKBP Harissandi
Selain itu dari 195 pengajuan dispensasi menikah tidak semuanya juga diterima. Ada juga yang ditolak, tidak diterima, dan dicabut.
"Keputusan itu sesuai dengan fakta persidangan dan sesuai dengan perma Nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama," jelasnya.
Untuk mengajukan Dispensasi menikah itu ditegaskan Khairul, sangat banyak persyaratan yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:DKPP Sebut Kasus Penyakit Antraks di Sumsel Nihil
Sementara batasan usia untuk mengajukan dispensasi menikah usia dibawah 19 tahun.
"Usia untuk mengajukan dispensasi menikah baik laki-laki atau perempuan usia dibawah 19 tahun," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: