Polres OKU Ungkap Tempat Penimbunan BBM Ilegal

Polres OKU Ungkap Tempat Penimbunan BBM Ilegal

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono saat mengecek lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal di wilayahnya. Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Jajaran Polres OKU kembali berhasil mengungkap tempat penimbunan BBM ilegal di RT 01 RW 01 Lorong Tito Film, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Minggu (16/7). 

Sama seperti pengungkapan sebelumnya di kawasan Batumarta, pada pengungkapan kali ini polisi lagi-lagi belum berhasil menangkap pelaku penimbunan BBM ilegalnya.

Saat digerebek polisi, ternyata yang tertinggal hanya puluhan drum kosong yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal, serta 1 tandon (tempat penampungan) minyak persegi empat serta beberapa jerigen yang diletakkan disamping sebuah rumah kontrakan milik Genda.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono menjelaskan, pengungkapan itu berdasarkan laporan masyakarat yang ditindaklanjuti Polsek Batuaraja Timur pada Sabtu (15/7) malam.

“Seperti yang kita lihat, ada 19 drum ukuran 220 liter dalam kondisi kosong, 1 Tandon berisikan diduga BBM jenis solar dengan kapasitas lebih kurang 1000 liter serta beberapa jerigen kosong,” ungkap Kapolres.

Ditanya siapa pemilik BBM ilegal itu, Kapolres OKU belum memberi keterangan pasti. Dirinya hanya menyebut saat ini baru ada dugaan mengenai nama pemilik BBM ilegal tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak berada ditempat (kabur). Namun kita sudah menerima beberapa nama terkait kepemilikan BBM itu. Kasus ini akan kita selidiki dahulu,” tegasnya.

Kemudian saat ditanya soal dugaan adanya keterkaitan aparat penegak hukum dalam jaringan kepemilikan BBM ilegal itu, Kapolres mengaku balum bisa banyak berkomentar.

Menurutnya nama-nama yang sudah masuk ke Polres OKU melalui Banpol akan diselidiki terlebih dahulu. “Kita akan bertindak profesional. Kita akan lakukan penyelidikan dan penyidikan. Jika memang benar terbukti adanya keterkaitan anggota maka akan kita proses,” tegasnya.

Sementara, Genda pemilik kosan mengatakan bahwa aktifitas penimbunan bahan bakar ilegal itu baru beberapa bulan terakhir. 

Dikatakannya, sepengetahuannya yang mengontrak kosan itu adalah warga Kecamatan Lengkiti. “Kalau menurut keterangan, yang ngontrak di sini adalah JN warga Lengkiti. Setahu saya aktifitas ini sudah 3 kali bayar (tiga bulan). Tapi saya mah tidak tahu pastinya. Bagi saya yang penting kontrakan ini ada yang nunggu buat menambah penghasilan,” tutup Genda. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: