Usut Dugaan Korupsi BTS Kominfo Jaksa Agung ST Burhanuddin Mundur? Ini Penjelasan Kapuspenkum Kejagung...

Usut Dugaan Korupsi BTS Kominfo Jaksa Agung ST Burhanuddin Mundur? Ini Penjelasan Kapuspenkum Kejagung...

Dugaan Korupsi BTS Kominfo Jaksa Agung ST Burhanuddin Mundur? Ini Penjelasan Kapuspenkum Kejagung.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Disisi lain mantan Menkominfo Jhonny G Palet bakal jalani sidang dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Pusat, Selasa 18 Juli 2023.

Sidang dugaan korupsi BTS Kominfo yang rugikan negara hingga Rp8 triliun lebih itu dijadwalkan pukul 10.00 WIB atau pagi ini di Ruangan Muhammat Hatta Ali.

‘’Sidang putusan sela di ruangan Prof DR H Muhammad Hatta Ali,” seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Jhony G Plate Singgung Nama Jokowi Kasus Korupsi Dana BTS Kominfo

BACA JUGA:Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Ini Kata Kejagung Terkait Jhonny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator...

Diketahui, sidang putusan sela itu akan dibacakan Majelis Hakim untuk terdakwa Jhonny G Plate dan dua terdakwa lainnya.

Kedua terdakwa lainnya itu yakni mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Dimana dalam kasus ini JPU Kejagung dalam dakwaannya menyatakan mantan Menkominfo Jhonny G Plate merugikan negara Rp8.032 triliun.

Dan kerugian negara itu terjadi dalam proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Jhonny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator, Ini Kata Kuasa Hukum...

BACA JUGA:Bikin Geleng Kepala! Ternyata Proyek BTS Kominfo Mangkrak, Mahfud MD Sebut Barangnya Nggak Ada...

“Para terdakwa merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata JPU Sutikno dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, pada Selasa 27 Juni 2023 yang lalu.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate menjadi terdakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Hudev UI Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Selanjutnya, ada terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak.

Terus, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: