Kajari dan Kasi Pidum Kejari Lahat Dicopot, Ternyata karena Kasus Ini...

Kajari dan Kasi Pidum Kejari Lahat Dicopot, Ternyata karena Kasus Ini...

Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH, didampingi Wakajati dan para Asisten, saat memberi keterangan pers kepada wartawan,beberapa waktu yang lalu.. -Palpos.id-Dokumen palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID – Putusan Majelis Hakim PN Lahat dalam kasus asusila yang melibatkan anak dibawah umur, akhirnya menjadi polemik.

Sebab, vonis Majelis Hakim tersebut malah lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Lahat, yang menuntut terdakwa berinisial MAP dan OH, semuanya anak dibawah umur dengan pidana 7 bulan penjara.

Akan tetapi, Majelis Hakim PN Lahat malah memvonis MAP dan OH dengan pidana 10 bulan penjara.

Karena dugaan tuntutan yang ringan atas pidana asusila anak dibawah umur itulah, dan banyaknya reaksi masyarakat, membuat Pimpinan Kejaksaan mengambil sikap.

BACA JUGA:Vonis Dua Terdakwa Pemerkosa 10 Bulan, Hotman Minta Kejari Lahat Banding

BACA JUGA:Pelaku Asusila di Lahat Hanya Dijatuhi hukuman 7 Bulan Penjara, Hotman Paris Turun Tangan!

Akhirnya, Kejaksaan Agung atau Kejagung, melalui Kajati Sumsel, Sarjono Turin SH MH, melakukan pencopotan jabatan Kajari Lahat, Nilawati, dan Kasi Pidum Kejari Lahat, Frans Mona.

Yang dicopot jabatan itu termasuk juga Jaksa fungsional yang melakukan penuntutan dalam persidangan kasus tersebut.

Demikian ditegaskan Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Senin 09 Januari 2023.

Menurut Ketut Sumedana, menduga JPU yang menangani kasusnya, serta pejabat struktural di Kejari Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil. 

BACA JUGA:Menilai Putusan Tidak Adil, Hotman Paris Minta Dicarikan Nomor Handphone Orang Tua Korban Pemerkosaan di Lahat

BACA JUGA:Soal Vonis Dua Terdakwa Pemerkosaan 10 Bulan Penjara, Ini Penjelasan PN Lahat

Serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara tersebut.

“Kita menemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara ini. Penyalahgunaan wewenang menyebakan tuntutannya rendah,” ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: puspenkum kejagung